
JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Ini, untuk menetapkan kebijakan LPG (elpiji) satu harga untuk tabung 3 kg atau gas melon pada 2026.
“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (2/7).
Keinginan pemerintah untuk menetapkan LPG satu harga dilandasi oleh temuan permainan harga di sejumlah daerah. Ada harga gas melon per tabungnya mencapai Rp50 ribu.
Harga itu melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berada di kisaran Rp16–19 ribu per tabung.
Menurut Bahlil, praktik tersebut mencederai tujuan negara dalam memberi subsidi kepada LPG 3 kg. “Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” kata Bahlil.
Selain berencana untuk menetapkan LPG satu harga, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.
Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Untuk LPG, perpresnya kami lagi bahas. Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” kata Bahlil.
Secara terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan mekanisme LPG satu harga. Nanti, setiap provinsi akan menetapkan harga jual LPG 3 kg mempertimbangkan transportasi di masing-masing daerah.
“Nanti hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan (harganya) berdasarkan wilayah,” tutur Yuliot. (Kmb/Balipost)