
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemkot Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut empat tahun atas dugaan korupsi dana pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Formi) tahun 2019-2020.
Pada Senin (23/6) Mataram yang sempat dipenjara karena korupsi dana aci di Denpasar diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
Dalam pledoi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Giovanni Melianus T, S.H., M.H., C.Med., C.L.A., pihak terdakwa mengutip Kitab Saracamuscaya. Dikatakan, seseorang yang telah melakukan perbuatan yang melanggar suatu peraturan hukum, bahkan peraturan pidana sekali pun, selama masih dalam proses yaitu selama ia didakwa melakukan suatu peristiwa pidana, ia berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pledoinya, pihak terdakwa justru banyak menyinggung dan menyentil nama Dra. Ni Nyoman Sujati, yang disebut sebagai pelaksana kegiatan. Termasuk yang membuat SPJ dan kwitansi.
“Artinya semua kegiatan menyangkut administrasi dan keuangan Formi Kota Denpasar adalah Dra. Ni Nyoman Sujati. Terdakwa bagaimana mungkin dimintakan pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang lain?” tanyanya di hadapan hakim tipikor yang diketuai Putu Gede Novyarta.
Versi terdakwa, selama persidangan berlangsung tidak ada satu alat bukti maupun saksi yang menunjukkan bahwa Sujati menyetorkan uang kepada terdakwa, kecuali statemen saksi tersebut secara sendiri, yang disebut sengaja menghindar dari tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan Formi Kota Denpasar.
Mataram menilai kasus ini cendrung pada administrasi negara bukan pidana korupsi. Pihak terdakwa menyebut tidak ada bukti yang cukup dan meyakinkan untuk membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya JPU Dewa Semara Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, menuntut terdakwa empat tahun penjara. IGN Mataram juga dipidana denda Rp 50.000.000 subsidiar enam bulan kurungan.
Jaksa juga memberikan tuntutan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp. 465 084.807.98 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana selama dua tahun penjara. (Miasa/balipost)