Gede Suasta alias Gede Boy berada di Unit Satreskrim Polres Buleleng. (BP/Istimewa)

eninSINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng akhirnya resmi menetapkan tersangka Gede Suasta alias Gede Boy (49) sebagai pelaku tunggal pembunuhan Nyoman Sukasna (64) asal Desa Madenan, Buleleng. Suasta kini ditahan di rutan Polsek Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (19/6) mengatakan penetapan tersangka Suasta sudah dilakukan sejak Rabu (18/6) kemarin. Sejumlah barang bukti pun diamankan, diantaranya belati yang dipakai menusuk korban Sukasna.

Baca juga:  Jasad Warga Saba Ditemukan Mengambang di Sungai Blangsinga

“Kasus ini sudah ditangani Satrekrim Polres Buleleng. Saat ini masih proses penyelidikan dan pelaku sudah diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Diatmika.

Diatmika juga menjelaskan pelaku juga sudah melakukan visum akibat luka memar yang dialami di kepala dan tangan kiri akibat sayatan belati. Disinggung terkait keringanan hukuman untuk pelaku, hal itu merupakan ranah dari pengadilan jika berkas sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga:  Kerjakan Pembongkaran Tiba-tiba Tembok Runtuh, Buruh Proyek Tewas

“Posisi membela diri, nanti dari polres masih mendalami itu, bagaimana hasil penyelidikan kami masih menunggu itu. Yang memutuskan dia membela diri itu nanti dari pengadilan,” imbuhnya.

Diatmika menambahkan, tersangka Suasta akan disangkakan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Yang jelas sudah menimbulkan korban meninggal. Apalagi dalam pengaruh alkohol,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Sukasna (64) asal Desa Madenan, Buleleng kalah bermain domino dan bertengkar dengan kerabatnya, Gede Suasta alias Gede Boy (49), yang mengakibatkan nyawa melayang, pada Selasa (17/6) sekitar pukul 21.00 WITA. (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Lansia Ditangkap di Areal Pura Puseh Desa Ubung Tak Diproses Hukum

 

BAGIKAN