Perangkat desa se- Kabupaten Badung mengikuti pengarahan Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, Kamis (19/6). (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengumpulkan seluruh perangkat desa se-Kabupaten Badung. Pertemuan yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala pada Kamis (19/6) ini dihadiri para camat, lurah, perbekel, kepala lingkungan, hingga kelian banjar dinas.

Bupati Adi Arnawa menyoroti masih banyaknya usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam mendaftarkan izin usahanya.

Baca juga:  Bawa Narkoba, Oknum TKI Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

“Dari 40.060 izin usaha yang diterbitkan ternyata baru terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) hanya 10.467 usaha. Ini menunjukan masih jauh sekali,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemkab Badung membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah. Tim ini akan bekerja sama dengan perangkat desa, mulai dari tingkat kecamatan hingga banjar dinas, untuk melakukan pendataan subyek dan obyek pajak secara langsung di lapangan.

Baca juga:  Puncak Kunjungan Wisatawan Domestik Masih Akan Terjadi

Langkah ini juga didukung penerapan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang mengintegrasikan data perizinan usaha dengan data pajak, guna mempercepat proses pendataan dan pemungutan.

“Masih ada potensi pajak yang belum tergarap. Kita tidak bisa hanya menunggu, harus ada intervensi aktif dari pemerintah,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN