Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kiri) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadaan laptop Chromebook bukanlah program mandek dikarenakan 97 persen laptop sudah diterima oleh pihak sekolah. Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.

Ia menjelaskan, 97 persen laptop sudah diterima 77 ribu sekolah pada tahun 2023, dengan sekolah penerima telah dipastikan aktif dan teregistrasi.

“Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97% daripada laptop yang diberikan pada 77 ribu sekolah tersebut, itu (sekolah) aktif, diterima dan teregistrasi. Dan kita melakukan sensus secara berkala,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (10/6).

Baca juga:  BRI Jadi “The Best Bank in Digital Service" di TFA 2022

Lebih lanjut, ia menerangkan pengadaan laptop Chromebook juga telah melalui proses evaluasi dan monitoring secara berkala.

Pada tahun 2023 misalnya, Nadiem mengatakan pihaknya bahkan telah memberikan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop.

Pernyataan yang diberikan, kata dia, bertujuan untuk memastikan apakah laptop digunakan untuk proses pembelajaran.

Hasilnya, ia menyebutkan sekitar 82 persen sekolah menjawab laptop tersebut memang digunakan untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk Asesmen Nasional maupun administrasi sekolah.

Baca juga:  Puluhan Mantan Anggota DPRD Bangli Belum Kembalikan Laptop

“Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” imbuh Nadiem.

Adapun penjelasan Nadiem tersebut untuk menanggapi terkait penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Baca juga:  Buang Limbah ke Drainase, Subrata Didenda Rp 1 Juta

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN