Putu Meidina Dita Priscilla. (BP/Istimewa)

Oleh Putu Meidina Dita Priscilla

Pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Selanjutnya disebut PP 18/2021). Termuat pada Pasal 4 PP 18/2021 yang menyatakan bahwa hak pengelolaan dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada Masyarakat Hukum Adat, hal tersebut sudah tertuang jelas pada Pasal 5 ayat (2) PP 18/2021.

Hak pengelolaan merupakan hak menguasai Negara atas tanah sebagaimana yang  disebutkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Selanjutnya disebut UUPA), namun bukan hak atas tanah yang disebutkan pada Pasal 4, pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA. Hak pengelolaan tidak murni hak menguasai negara namun, pelimpahan dari hak menguasai negara atas tanah.

1. Pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria tentang Pelaksaanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan dan pada Pasal 7 PP 18/2021 menjelaskan bahwa hak pengelolaan tidak dibatasi jangka waktu.

Dari penjelasan kedua Pasal tersebut, menurut Prof Nurhasan Ismail hak pengelolaan mengandung kewenangan publik sebagai bentuk pendelegasian kewenangan dari Hak Menguasai Negara. Kewenangan publik yaitu untuk Menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang.

Baca juga:  PJJ, Guru Perlu Asesmen Nonkognitif

Secara konsep hak pengelolaan yang diberikan di atas tanah ulayat kepada masyarakat adat bertentangan pada konsep hak pengelolaan umumnya. Tanah ulayat dan hak ulayat 1 Urip Santoso, “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional”. MIMBAR HUKUM 24, No. 2 (2012): 280 2 Ismail, Nurhasan. 2024. Hukum Pengurusan dan

Pendaftaran Hak Atas Tanah. Malang : Setara Press, hlm. 85 sangatlah terikat. Sehingga konsep hak pengelolaan yang diberikan di atas tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanah ulayat merupakan tanah bersama masyarakat hukum adat yang diyakini sebagai unsur pendukung utama bagi penghidupan masyarakat hukum adat dan peninggalan dari nenek moyang. Dengan kepemilikan tanah ulayat yang bersifat komunal timbulah hak ulayat tersebut.

3. Konsep hak pengelolaan di atas tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat bertentangan dengan konsep hak pengelolaan, hal ini menimbulkan ketidakpastian konsep maupun hukumnya. Pada Pasal 21 PP 18/2021 menyatakan bahwa hak guna usaha dapat diberikan diatas tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Namun jika dilihat pada Pasal 28 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan dan pertenakan.

Baca juga:  Indonesia Sehat dan Optimistis

Dengan adanya Pasal 21 PP 18/2021 menimbulkan tidak konsistennya suatu norma yang dimana menyebutkan bahwa hak guna usaha dapat diberikan di atas tanah hak pengelolaan. Sedangkan tanah hak pengelolaan dapat berasal dari tanah ulayat yang dikuasai secara penuh oleh masyarakat hukum adat.

Pemberian hak pengelolaan di atas tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat dapat menghilangkan hak ulayat. Potensi kehilangan hak ulayat masyarakat hukum adat dapat terjadi jika pemegang hak pengelolaan tidak memenuhi kewajiban yang ada. Dalam kasus seperti ini, hak pengelolaan tersebut dapat dicabut, yang berpotensi mengakibatkan hilangnya hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah yang bersangkutan.

4. Hak pengelolaan dapat diberikan suatu hak atas tanah yang salah satunya merupakan hak guna usaha. Itu berarti bahwa tanah ulayat dapat diberikan hak atas tanah yaitu hak guna usaha. Jika dilihat pada Pasal 30 ayat 1 UUPA bahwasanya hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang yang dibebani hak tanggungan.

Baca juga:  Politik Kasih Sayang

Hal ini merugikan hak ulayat, sebab PP 18/2021 3 Ibid, hlm. 58 4 Maulina, Sinta. “Pemberian Hak Pengelolaan dalam Konteks Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat”.

6 Agustus 2024. https://unair.ac.id/pemberian-hak-pengelolaan-dalam-konteks-perlindungan-hak-masyarakat-hukum-adat/menegaskan tanah ulayat dapat diberikan hak pengelolaan namun tidak ada pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak pengelolaan jika pihak ketiga yang diberikan hak guna usaha tersebut mengalami pailit danmenjaminkan tanah tersebut sebagai hak tanggungan.

Diharapkan agar pemerintah melakukan revisi terhadap pengaturan hak pengelolaan yang tertuang dalam PP 18/2021. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa konsep hak pengelolaandalam peraturan tersebut bertentangan dengan pengertian hak ulayat yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dengan revisi PP 18/2021, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum yang jelas terkait hak pengelolaan serta hak ulayat masyarakat hukum adat. Kepastian ini sangat penting agar hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara efektif, sehingga mereka dapat mengelola sumber daya alam yang menjadi bagian dari warisan budaya dan kehidupan mereka. Selain itu, revisi ini juga akan memberikan landasan yang lebih kokoh untuk mencegah konflik agraria yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan regulasi yang ada.

Penulis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

BAGIKAN