Prof. Antara didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang duplik, Rabu (14/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meninggalnya mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU, mengagetkan banyak pihak. Apalagi dia dikenal sangat energik.

Mantan Rektor Unud tersebut saat ini masih berstatus terdakwa dalam kasus SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023. Karena perkaranya di tingkat kasasi belum turun putusannya. “Kami sangat kaget mendengar kabar ini, disebut Prof. Antara meninggal,” ucap kuasa hukum Almarhum Prof. Antara, I Gede Pasek Suardika.

Ia mengutarakan sejatinya Prof. Antara sangat sehat dan almarhum merupakan seorang karateka.

Namun sejak Senin lalu, kata Pasek setelah mendengar kabar dari istri almarhum, Prof. Antara sakit kerongkongan, panas dan lambung bagian atas luka hingga terjadi pendarahan lewat diare. Akibatnya kekurangan darah hingga almarhum menjalani transfusi.

Baca juga:  Usai Berenang, Turis Norwegia Diperkosa

“Namun nyawanya tidak tertolong walaupun tim medis sudah bekerja maksimal dan bekerja keras ditambah dengan anaknya Prof. Antara yang seorang dokter ikut langsung mendampingi penanganan almarhum. Jadi, ketika meninggal anaknya ikut menangani,” ucap Pasek.

Prof. Antara meninggal sekitar pukul 06.30 di RSUD Mangusada, Kapal, Badung.

Lantas terkait dengan perkara yang sedang dihadapi, yang saat ini sedang berproses di tingkat kasasi, Pasek menjelaskan otomatis gugur dan berhenti dengan status bebas murni. JPU, kata GPS, juga sudah koordinasi dengan tim kuasa hukum Prof. Antara, untuk meminta surat keterangan kematian sebagai dasar proses penutupan kasus SPI Unud untuk terdakwa Prof. Antara.

Baca juga:  Dari Drone di IBTK Besakih Tuai Sorotan di Medsos hingga Pembangunan Tapal Batas di Pemogan Diwarnai Ketegangan

“Prinsipnya, beliau pada posisi bebas murni. Tetapi haknya belum kembali sebagai rektor, haknya belum kembali sebagai pegawai negeri karena dia statusnya diberhentikan sementara. Jadi itu belum dipulihkan,” ucap Pasek Suardika.

Politikus yang juga mantan wartawan itu menambahkan, inilah problematika hukum saat ini. “Di mana ketika dia tersangka, jabatannya dicopot dan status PNS-nya setengah kopling. Jadi diberhentikan sementara. Tetapi ketika bebas murni oleh putusan pengadilan, menunggu incrach dulu baru balik. Ini problemnya,” tutup Pasek.

Baca juga:  Karena Ini, Pria asal Tampaksiring Diamankan Polisi

Pihak Kejati Bali belum ada yang mau berkomentar terkait meninggalnya Prof. Antara. Sedangkan pihak pengadilan menjelaskan bahwa putusan kasasi belum turun dari pusat.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan, kasasi belum turun. “Kasasi belum turun. Dengan meninggalnya terdakwa, maka penuntutan perkara menjadi gugur,” ucap Astawa.

Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., yang sempat diadili kasus dugaan korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, Selasa 22 Februari lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN