I Wayan Jondra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas terpaksa ditempuh Paiketan Krama Bali yang gerah dengan ulah penari dan pengunggah konten joged jaruh yang hingga kini sulit ditertibkan. Langkah tersebut yakni melayangkan somasi, jika tetap membandel akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum dan terancam hukuman penjara.

Ketua Paiketan Krama Bali, Dr. I Wayan Jondra mengatakan, langkah somasi terpaksa diambil karena berbagai pendekatan dan pembinaan telah dilakukan sejak lama. “Bahkan dua gubernur telah mengeluarkan peraturan terkait joged jaruh atau porno ini. Nyatanya hingga kini joget yang mencoreng citra Bali ini masih tetap ada,” tegasnya.

Baca juga:  Okupansi Hotel Belum Optimal, Pelaku Pariwisata Sasar Libur Lebaran

Jondra mengatakan somasi telah disampaikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya telah diidentifikasi sebagai pelaku dan penggunggah konten joged porno ke media sosial. “Somasi sudah kami kirimkan kepada pihak yang telah kami identifikasi sebagai pelaku dan pengunggah konten ke media sosial. Jadi tidak ada alasan bagi mereka tidak mengetahui somasi ini,” tegas Jondra.

Divisi Hukum Paiketan Krama Bali, Dr. Ni Wayan Umi Martina menegaskan bahwa setelah somasi disampaikan, jika dalam jangka waktu satu bulan masih tetap membandel, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian. “Kami berikan waktu sebulan sejak somasi dikeluarkan. Jika membandel akan diadukan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,” katanya.

Baca juga:  Berdayakan Angdes dan Angkot Untuk Angkutan Siswa

Umi Martina mengakui bahwa keberadaan joged jaruh tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya ada yang mengatakan bahwa penari joged jaruh melakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Latar belakang ekonomi penari joged yang mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi perlu benar-benar dikaji kebenarannya. Apakah penari melakukannya untuk kebutuhan pokoknya atau kebutuhan lainnya,” ujarnya. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN