Suasana pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat cuti bersama Lebaran, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari dari pukul 08.00 – 12.00 WITA pada 8 dan 9 April 2024. Sedangkan, Layanan Samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan dan Pengadilan Negeri tidak memberikan pelayanan selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idulfitri 2024.

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Jumat mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan mulai dari BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Total empat hari cuti bersama Idul Fitri tersebut ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran yaitu, pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April. Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 dan 11 April.

Baca juga:  Disdukcapil Bangli Tetap Berikan Pelayanan

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 Tanggal 24 Oktober 2023 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.

Dalam menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Alit Wiradana mengatakan bahwa Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca juga:  Antisipasi Libur Lebaran, BRI Siapkan Rp 62 Triliun

Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00 – 12.00 WITA.

“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Senin dan Selasa tanggal 8 dan 9 April pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Sedangkan pada Rabu sampai dengan Senin, 10 – 15 April 2024 pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali pada Selasa, 16 April.

Baca juga:  Bali dan Sejumlah Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama. Hal ini mengingat masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan untuk memanfaatkan pelayanan dengan optimal.

“Kami mengajak masyarakat kota untuk mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi,” ujarnya

Sementara, Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar juga tetap buka saat cuti bersama pada 8 dan 9 April. Pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan juga tetap buka di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar.

“Jadi masyarakat yang hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan, selain di MPP Sewakadarma, juga bisa di kecamatan,” ujar Dewa Juli. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN