Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima laporan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024 sepanjang tahun 2022-2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp51,47 triliun. “Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp51.475.886.106.483,” kata Ivan, Rabu (10/1).

Ivan juga mengatakan, 100 DCT itu melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp500 juta. Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp21,7 triliun. Adapun jumlah penarikan 100 DCT itu mencapai Rp34,01 triliun. Lalu, 100 DCT juga menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp7,74 triliun. “Jadi kita menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report), orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan (uang) ke luar,” ucap dia.

Baca juga:  KPU Bangli Tetapkan 233 Caleg Berebut 30 Kursi di DPRD

Lebih lanjut Ivan menyampaikan, 100 DCT turut melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 triliun. Transaksi ini diketahui menyangkut dengan upaya kampanye dan sebagainya. “Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam,” kata Ivan.

PPATK sebelumnya juga sempat menyampaikan adanya peningkatan transaksi mencurigakan sebesar 100 persen jelang Pemilu 2024. Menurut Ivan, transaksi mencurigakan itu diduga terkait rekening khusus dana kampanye (RKDK). Berdasarkan pengalaman PPATK, RKDK biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye sehingga seharusnya tidak flat atau diam.

Baca juga:  Oknum Perbekel Satra Ditahan Kasus Dugaan Penyimpangan APBDes

Seharusnya, kata Ivan, aliran dana RKDK bergerak karena dipakai untuk pembiayaan kegiatan kampanye. Namun, PPATK kini justru menemukan RKDK untuk membiayai kegiatan kampanye politik cenderung flat alias tidak bergerak transaksinya. Adapun setiap analisis yang dilakukan PPATK terkait Pemilu 2024 sudah dikirimkan ke KPU dan Bawaslu. (kmb/balipost)

BAGIKAN