Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, Senin (18/12), saat rilis kasus. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Polres Tabanan mencatat ada 167 kasus gangguan Kamtibmas kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2023 ini. Dari angka tersebut ada 8 kasus menonjol dan sempat menyita perhatian publik, aeperti kasus anak dirantai ibu kandung hingga dugaan pelecehan seksual oleh penekun spiritual muda, Jero Dasaran Alit (JDA).

Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedi Defretes, Senin (18/12) dari 167 jumlah kasus yang dilaporkan, sudah 124 laporan telah diselesaikan. Sisanya masih terus berproses yang diharapkan setidaknya bisa tuntas di 2024.

Baca juga:  Berdalih Hilangkan Ilmu Perdukunan, Kakek Gauli Cucu Hingga Hamil

Leo mengakui, untuk pengungkapan kasus tindak pidana umum belum bisa semuanya terselesaikan di tahun 2023. Termasuk, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan JDA atau Kadek Dwi Arnata yang sampai saat ini masih terus berproses.

“Untuk kasus JDA, kami masih terus kordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas, untuk segera dilengkapi agar bisa segera mendapatkan P21. Karena dalam proses penyidikan harus melengkapi alat bukti,” terangnya.

Baca juga:  Setahun, 39.906 Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Buleleng

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan terjadi peningkatan jumlah laporan, dimana sepanjang tahun 2022 lalu tercatat 119 laporan kasus kriminalitas, 103 diantaranya berhasil diselesaikan.

Tak hanya tindak pidana kriminalitas, Polres Tabanan juga mencatat peningkatan laporan kasus narkoba sepanjang tahun 2023. Untuk kasus ini, tercatat ada 41 laporan dan hampir keseluruhan berhasil diselesaikan.

“Ini tentu tidak terlepas dari komitmen Polres Tabanan memberangus penyalahgunaan narkoba, termasuk diharapkan pula kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan apalagi mengetahui penggunaan terkait dengan Narkoba, karena modus peredarannya sangat beragam dan cukup lihai,” ujarnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Sesolahan Sandhya Githa Nawa Ruci Buka Bulan Bahasa Bali V
BAGIKAN