Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan secara rutin melaksanakan program pemusnahan blanko ijazah setiap tahunnya sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan secara rutin melaksanakan program pemusnahan blanko ijazah setiap tahunnya sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pada tahun ini, Dinas Pendidikan memusnahkan sebanyak 133 lembar sisa blanko ijazah tingkat SMP tahun ajaran 2022/2023.

Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan, IGA Sri Wahyuni menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 117 lembar merupakan cadangan, 4 lembar tidak terpakai, 11 lembar mengalami kesalahan tulis, dan 1 lembar rusak. Alasan utama pemusnahan ini terkait dengan blangko ijazah untuk tahun ajaran 2022/2023.

Baca juga:  Rumah Terbakar, Kakek Terobos Api Selamatkan Cucunya

“Pemusnahan ini dilakukan karena masa penulisan ijazah sudah selesai, sehingga blangko ijazah yang tidak terpakai atau rusak perlu dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” ungkapnya, Senin (11/12).

Selain itu, tindakan ini merupakan respons terhadap surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menegaskan perlunya penatausahaan blangko ijazah secara cermat. Dimana Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas proses pendidikan di wilayahnya melalui langkah-langkah proaktif salah satunya dengan program pemusnahan ini. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Wisatawan Asal Jabar Ditemukan Mengapung di Perairan Nusa Penida
BAGIKAN