Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ada sejumlah nama lain yang masih berpeluang untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo. Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan hal itu sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (21/9).

“Ada (nama lain), makanya tunggu saja,” ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Adapun, nama cawapres Ganjar yang sudah beredar saat ini adalah Erick Thohir, Sandiaga Uno, Andika Perkasa, dan Mahfud MD.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan nama cawapres Ganjar. “Kami tunggu kata Pak Hasto element of sources, bisa orangnya, bisa tanggalnya. Kapan disampaikan, bisa tepatnya, momennya. Jadi, kami tunggu saja,” katanya.

Baca juga:  Jadi Pangkostrad Karena Dekat dengan Istana, Ini Tanggapan Maruli

Sebelumnya, pada Rabu (20/9), Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo, Benny Rhamdani, menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo ikut berperan dalam menentukan sosok bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

“Itu (bakal cawapres pendamping Ganjar), nanti akan diputuskan oleh para ‘dewa-dewa’, yaitu para ketua umum partai dengan Pak Jokowi,” ujar Benny usai rapat TPN Ganjar di Jakarta, Rabu.

Baca juga:  Kebijakan PPnBM Relaksasi Bagi Industri Otomotif di Tengah Pandemi

Tidak hanya Jokowi, para ketua umum partai politik pengusung Ganjar pun turut terlibat dalam penentuan bakal cawapres.

Para ketua umum partai politik tersebut meliputi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Ini, Biaya Layanan Pengisian Daya di SPKLU

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN