Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Banyak pengguna air bawah tanah (ABT) di Kabupaten Bangli kebingungan mengurus izin pemanfaatannya sejak adanya peralihan kewenangan perizinan. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon mengungkapkan hal itu Kamis (24/8).

Dikatakan bahwa sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja 2021 lalu, kewenangan izin pemanfaatan ABT sudah tidak lagi di Pemerintah Provinsi melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM. Hanya saja sejak adanya peralihan itu, tidak ada sosialisasi sehingga banyak pengguna ABT di Bangli yang kebingungan mengurus perizinan.

Baca juga:  Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres dari PSI Juga Ditolak

Jelas Jetet untuk mendapat izin baru, pengguna ABT saat ini harus mengurusnya langsung ke Kementerian ESDM lewat aplikasi yang telah disediakan pihak kementerian. Sedangkan untuk perpanjangan ijin, bisa diurus lewat aplikasi OSS.

Ijin wajib dimiliki pengguna ABT yang memanfaatkan ABT untuk kebutuhan komersil. Misalnya untuk dijual atau untuk mendukung usaha seperti usaha pariwisata.

Supaya masyarakat tidak bingung lagi dalam mengurus perijinan ABT, Jetet mengatakan pihaknya siap membantu memfasilitasi. Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya dengan mengundang puluhan pelaku usaha yang memanfaatkan ABT Rabu (23/8), diketahui bahwa sebagian pengguna ABT di Bangli belum memiliki izin.

Baca juga:  Kebijakan ABT Membingungkan, Rendahnya Pemahaman Digunakan Oknum untuk Memeras

Di sisi lain ada juga yang sudah punya ijin tapi masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang karena bingung mengurusnya. “Kemarin kami sudah sampaikan kalau mau perpanjang ijin kami siap bantu fasilitasi pengurusannya lewat OSS tapi tetap kewenangan untuk memverifikasinya ada di kementerian. Demikian juga untuk pengurusan izin yang baru, kami siap memandu untuk mengurusnya lewat aplikasi yang disediakan kementerian,” jelasnya.

Baca juga:  Dewan Badung Kembali Soroti Penerapan Aturan ABT

Jetet mengaku pihaknya tidak memiliki data pasti berapa jumlah pengguna ABT di Kabupaten Bangli yang sudah mengantongi izin. Sebab selama ini kewenangan untuk mengeluarkan izin tersebut ada di Pemerintah Provinsi. “Kami sudah minta supaya kami difasilitasi oleh provinsi agar data-data perizinan ABT yang diterbitkan itu diberikan ke kita. Itu hasil kesepakatan kemarin saat acara sosialisasi, karena provinsi kan hadir juga dalam sosialisasi itu,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN