DENPASAR, BALIPOST.com –  Anggota DPD RI Provinsi Bali Arya Wedakarna melalui akun instagram pribadinya @aryawedakarna mengunggah informasi yang tidak benar tentang nasabah BRI yang melakukan setor uang tunai dan mengaku kehilangan dana Rp 100 juta. Hal tersebut diketahui setelah BRI melakukan investigasi secara mendalam dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Penyebaran informasi tidak benar atau hoax tersebut disesalkan oleh Pemimpin Cabang BRI Tabanan Fajar Baskoro. Sebab, informasi tersebut disebarkan secara sepihak oleh tokoh yang cukup dikenal masyarakat dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke BRI.

Sebelumnya, pada Selasa (10/07/2023), terdapat postingan di akun sosial media @aryawedakarna yang menyampaikan pesan “Nasabah Setor Uang Tapi Bisa Hilang Rp 100.000.000 dan Sebulan Tidak Ada Penanganan Dan Respon sampai Warga Melapor Ke DPD RI, Apa perlu Nasabah BRI diminta pindah ke Bank BUMN lain sementara?”.

Baca juga:  Tiga Kali Gagal Bunuh Diri, Suami ASN Ditemukan Tak Bernyawa

Atas postingan tersebut, Pemimpin Cabang BRI Tabanan Fajar Baskoro telah melakukan investigasi secara menyeluruh. Berdasarkan bukti CCTV, dokumen transaksi, serta bukti-bukti lainnya, transaksi nasabah yang terjadi sah dan diakui oleh nasabah adalah sebesar Rp 84,8 juta.

Adapun nominal transaksi sisanya sebesar Rp 100 juta yang dituduhkan hilang adalah bentuk alibi untuk menutupi kekurangan transfer kepada rekanan bisnisnya. “Kami menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan serta penyebaran informasi tidak benar kepada publik tersebut, mengingat akun media sosial milik @aryawedakarna memiliki jumlah followers >200 ribu memiliki eksposure yang tinggi dan dapat meresahkan masyarakat, khususnya terhadap citra BRI oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:  Irigasi Jebol, Puluhan Hektar Sawah Terancam Kekeringan

Fajar menegaskan bahwa terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan upaya pencemaran nama baik dan merusak citra perusahaan, BRI akan mengambil tindakan tegas dan akan memproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menambahkan bahwa dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG). “BRI juga senantiasa menghimbau kepada nasabah untuk tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang tidak sesuai dengan sumber terpercaya dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ungkap Fajar.

Baca juga:  BRI dan BEI Berkolaborasi Dorong Nasabah Korporasi Lakukan IPO

Nasabah BRI asal Tabanan, yang telah melaporkan informasi tidak benar atau hoax tentang kehilangan dana sejumlah Rp100 juta kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali tersebut juga telah menyampaikan permohonan maafnya. Nasabah tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada BRI, pihak rekanan, anggota DPD Provinsi Bali Arya Wedakarna dan kepada masyarakat Bali terkait pengaduannya yang diakui sebagai bentuk kesengajaan untuk meyakinkan pihak rekanan untuk menutupi saldo kekurangannya.

Informasi bohong/tidak benar tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan untuk mengelabui pihak rekanan yang memiliki hutang piutang secara pribadi dengan yang bersangkutan. (kmb/balipost)

BAGIKAN