Truk terguling di Jalan Raya Penelokan-Kedisan, Kintamani Jumat (30/12/2022). (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli selama ini melarang truk pengangkut pasir melintas² di jalur Kedisan-Penelokan. Meski sudah dipasangi rambu dan diberikan pembinaan, masih ada saja sopir truk yang membandel melintasi jalur itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli I Wayan Suastika mengakui hal tersebut, Jumat (14/7). Dikatakan Suastika, keberadaan truk yang melintas di Jalur Kedisan dan Penelokan dikeluhkan beberapa pelaku pariwisata lantaran dianggap cukup mengganggu kenyamanan.

Pasalnya, truk yang melintas dengan membawa muatan berat mengeluarkan suara bising dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Agar tidak ada lagi truk pengangkut pasir yang melintas di jalur tersebut, pihaknya bersama Wakapolres Bangli belum lama ini sempat turun ke Desa Songan untuk melakukan pembinaan kepada kelompok sopir truk.

Baca juga:  Selama Wabah COVID-19, Ini Temuan Polresta di Lapangan

Sesuai aturan, para sopir truk diminta menaati rambu-rambu yang sudah terpasang. Truk pengangkut pasir hanya dibolehkan melintas di jalur Culali.

Diakui Suastika, Jalur Culali medannya memang agak berat. Tanjakan dan tikungannya tajam.

Namun demikian, menurutnya jika muatan yang dibawa tidak penuh, truk tidak akan susah lewat di sana. “Kondisi jalan bagus, cuma memang agak tajam. Kalau penuh muatannya memang agak susah,” katanya.

Baca juga:  Bupati Tamba Menyerahkan Bantuan Sembako ke Pasien Rawat Inap

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menerima usulan dari komunitas sopir truk supaya jalur Culali bisa dibuat lebih landai.

Sementara itu Wakapolres Bangli Kompol I Nyoman Gatra dalam kegiatan Jumat Curhat di Desa Songan meminta para supir dan pemilik truk pengangkut pasir agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Truk bermuatan di atas 4 ton dilarang mengarah ke obyek wisata penelokan supaya tidak mengganggu wisatawan.

Baca juga:  Terkesan Semrawut, Spanduk dan Baliho Diberangus Petugas Satpol PP

Wakapolres juga mengingatkan jika masih ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak dengan tilang. “Mari bersama-sama menjaga situasi wilayah tetap kondusif, hindari perbuatan yang melanggar hukum,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN