Made Ayu Indiana Putri alias Ayu ditahan di Polsek Dentim karena terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangani kasus penggelapan dalam jabatan dan pelakunya, Made Ayu Indiana Putri alias Ayu (20). Pelaku merupakan karyawan sales di Jalan Kroya, Kesiman, Dentim.

Karena aksinya, toko itu mengalami kerugian hingga Rp359.976.000. Wanita beralamat di Jalan Tukad Barito, Denpasar Selatan ini dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu dan langsung ditahan.

“Kasus ini baru diketahui tanggal 30 Nopember 2022. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” kata Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (25/5).

Baca juga:  Residivis Gadaikan  Sepeda Motor Untuk “Metajen”

Kronologisnya, menurut Kompol Sudiarta, awalnya pemilik toko Gusti Made Adi Artawijaya mendapatkan laporan dari karyawan bagian administrasi, jika ada selisih laporan stok barang. Selanjutnya korban bersama karyawan itu mengecek stok barang dan ternyata memang benar ada selisih. Selain itu juga ada selisih laporan penjualan.

Selanjutnya dilakukan mengecekan ke sales dan disampaikan pelaku beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Korban dan staf administrasi memanggil pelaku.

Baca juga:  RPH Temesi Segera Dihibahkan ke Pemkab Gianyar

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Karena terus didesak akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya itu.

Selanjutnya dilakukan audit, ditemukan selisih stok barang. Selain itu ditemukan selisih laporan penjualan yang diakui dilakukan oleh pelaku. Sebagai uang hasil penjualan tidak disetorkan ke toko.

Modusnya saat situasi toko atau counter sepi pelaku mengambil beberapa macam barang berupa asesoris HP dan beberapa kali memanipulasi nota penjualan. “Misalnya kalau ada penjualan barang seharga Rp 5 juta tapi dinota penjualan hanya tulis Rp 4 juta dan sisanya Rp 1 juta dipakai untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Pembantu Disiram Air Panas, Kerabat Tersangka Nilai Penuh Kejanggalan

Terkait kasus ini penyidik mengamankan barang bukti 12 lembar hasil audit penjualan, satu buah flashdisk rekaman pengakuan, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chatting pengambilan uang, dan satu lembar surat pernyataan lengakuan pelaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN