Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berpidato usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (BP/Ant)

BANDUNG, BALIPOST.com – Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/4).

Baca juga:  Viral Kerja di Salah Satu Ormas, WN Rusia Dideportasi

Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas. “Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan,” katanya.

Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca juga:  Saksi Dikawal LPSK, Terungkap Tunggakan Pajak Hingga Rp 2 Miliar

Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. “Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dewas KPK Sanksi Berat Firli Bahuri
BAGIKAN