WN Ukraina ditangkap karena diduga terlibat gratifikasi pembuatan KTP. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polda Bali melakukan pelimpahan tahap II kasus pembuatan KTP dengan tersangka berinisial KR asal Ukraina. Tahap dua dilakukan ke Kejari Denpasar.

Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, S.H.,M.H., Jumat (31/3) mengatakan, tersangka KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Kejati Bali Selidiki Pembangunan Gedung SDN 1 Banjarangkan

“Untuk selanjutnya tim penyidik akan membawa tersangka KR ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Warga Negara Asing,” jelas Eka Suyantha.

Sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup akhirnya penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan warga negara (WN) Ukraina, Rodion Krynin (39) sebagai tersangka kasus pembuatan KTP Bali. Penetapan status Rodion sebagai tersangka ini dilakukan penyidik Subdit 4 Ditreskrimum sesuai dengan LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen/KTP yang diduga palsu.

Baca juga:  Kejuaraan Tenis Meja Valentine Day Diikuti 90 Peserta dari 5 Provinsi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Selasa (14/3) mengatakan, penyidik mengamankan tersangka Rodion yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut. Pelaku dijemput oleh polisi di ruang penahanan Imigrasi dan dipindahkan ke Rutan Mapolda Bali guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pakai Visa Ini, WNA Lansia Bisa Menetap di Indonesia
BAGIKAN