Ilustrasi representasi mata uang kripto termasuk Bitcoin, Dash, Ethereum, Ripple dan Litecoin. (BP/Dokumen Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua warga negara (WN) Rusia berinisial IK (27) dan EK (27) melapor ke Polsek Kuta Utara, Minggu (26/2). Mereka melapor jika dirampok saat berada di vila, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (25/2).

Pelaku mengambil saldo Kripto senilai Rp4.341.622.000 milik korban dengan cara mentransfer melalui HP-nya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Jumat (3/3) membenarkan adanya pengaduan kejadian itu. Kronologisnya, lanjut Kombes Bayu, pada Sabtu pukul 18.00 WITA, IK berada di TKP.

Baca juga:  PHR Denpasar Dipastikan Anjlok

Tiba-tiba datang empat pelaku dan langsung masuk ke vila. Empat pelaku itu terdiri dari tiga WNA dan satu WNI. Salah satu pelaku menampar korban dan menyuruh menyerahkan HP-nya.

Selanjutnya pelaku membuka aplikasi Crypto di HP korban dan melakukan transaksi transfer saldo ke account seseorang tidak dikenal. Setelah itu datang EK dan langsung dihampiri pelaku.

Pelaku langsung mengambil HP EK dan menstransfer saldo crypto ke account tidak dikenal. Setelah selesai melakukan transfer saldo crypto, para pelaku langsung kabur. “Paspor kedua korban juga dibawa pelaku,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Potensi Wisatawan Rusia Tinggi, Perlu Ada Penerbangan Langsung ke Bali
BAGIKAN