Dua buruh sekongkol menyantroni gudang proyek. Kasusnya dirilis pada Rabu (15/2). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang proyek di Jalan Naga Sari, Penatih, Denpasar Timur (Dentim), awal Januari lalu disatroni maling. Sejumlah peralatan pertungkangan senilai Rp 10 juta raib.

Hasil penyelidikan polisi, pelakunya buruh yang sempat kerja di sana, yaitu Ahmad Rofli (25) dan Dery Sepkiari (24). Kedua pelaku dibekuk di proyek, Jalan Pantai Nelayan, Kuta Utara, Jumat (10/2).

Dikatakan Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu 15 Februari 2023, kedua pelaku berhenti kerja di TKP sekitar September 2022. “Mereka berhenti dengan alasan gajinya tidak sesuai dengan pekerjaannya,” katanya.

Baca juga:  Karena Pakai Ini, Satpam Ditangkap Usai Curi HP

Kronologisnya pada Sabtu 31 Desember 2022, pukul 18.00 WITA, gudang tersebut kosong dan dikunci karena semua pegawai pulang. Selanjutnya keesokan hari pada pukul 18.00 WITA, pelapor yakni Adi Burahman tiba di TKP dan langsung membuka pintu gudang.

Ia kaget karena pintu lemari menyimpan alat-alat pertukangan terbuka. Setelah dicek ternyata satu bor listrik, satu bor baterai, satu gerinda, satu mesin paku tembak, ampas mesin, mesin potong dan tabung gas 3 kilogram, raib.

Baca juga:  Kasus Remaja Curi Motor Diproses Polsek Hingga Polres

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya yaitu Ahmad Rofli dan Dery Sepkiari. Mereka kerja jadi buruh proyek di Jalan Nelayan, Canggu, Kuta Utara. Selanjutnya pada Jumat siang, pelaku berhasil dibekuk.

Saat diperiksa penyidik, tersangka Rofli asal Probolinggo, Jawa Timur dan Dery asal Gilimanuk, Jembrana, mengaku saat beraksi punya tugas masing-masing. Rofli berperan mengambil barang di gudang dengan cara memanjat lalu masuk lewat lubang ventilasi jendela.

Baca juga:  Dari Jika Desember Tak Ada Tanda Pemulihan Pariwisata hingga Bali Tambah Pasien COVID-19 Meninggal

Sedangkan Dery menunggu di luar gudang dan mengambil barang curian dari Rofli. Selanjutnya Dedy  menjual barang-barang tersebut ke pemulung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN