Dua tersangka dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Selasa (31/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang karyawan SPBU di wilayah Kabupaten Tabanan, menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp671 juta lebih. Guna menutupi perbuatan yang telah dilakukan selama dua tahun tersebut, Ni Kadek Duwi Widiantari (27) asal Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan ini merekayasa penjambretan.

Ia mengarang cerita menjadi korban jambret di bawah Jembatan Sanggulan, Jalan Bypass Ir. Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kediri, pada Senin (30/1). Bahkan dalam aksi mengelabui perusahaannya ini, ia mengajak rekan kerjanya I Made Ariana (40) asal Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam release Selasa (31/1) mengatakan, awalnya ada laporan dari manager perusahaan tempat pelaku bekerja tentang kasus penjambretan yang dialami oleh karyawannya. Pelapor sebelumnya ditelepon oleh Kadek Duwi yang mengatakan kalau ia jatuh dari motor usai dijambret dan uang omzet yang ia bawa diambil orang yang tidak dikenal.

Baca juga:  Sosialisasi Perma No13 Tahun 2016, Perusahaan Kini Bisa Dipidana 

Mendapat informasi itu, pelapor pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri. Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang awalnya sebagai saksi kasus penjambretan, muncul kejanggalan dan sejumlah kecurigaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam dan dilakukan kroscek, ternyata Kadek Duwi merekayasa kasus penjambretan.

Ia meminta bantuan rekan kerjanya Made Ariana yang bekerja sebagai operator SPBU untuk berperan sebagai penjambret.

“Jadi sehari sebelumnya sudah direncanakan oleh mereka berdua, termasuk pelaku lainnya yang ditugasi jadi aktor atau pelaku jambret ini juga langsung kami amankan. Dari pelaku diamankan uang tunai Rp 107 juta lebih,” terangnya.

Baca juga:  Diperketat, Pemeriksaan Kendaraan ke Luar Daerah

Duwi dan Ariana ini memang hanya sebatas hubungan rekan kerja. “Karena sebelumnya Made Ariana ini diajak kerja oleh Kadek Duwi, ada semacam hutang budi jadi disuruh mau saja. Uang perusahaan yang digelapkan oleh pelaku hampir tiap hari tersebut selama dua tahun ini dari interogasi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan, terungkapnya modus mengarang cerita dari sejumlah kejanggalan. Seperti tidak adanya luka ataupun lecet-lecet yang ditimbulkan saat korban mengaku jika dirinya terjatuh dari atas kendaraan usai dijambret.

Baca juga:  Curi Motor Tetangga, Digadaikan ke Banyuwangi

Selain itu, kecurigaan membawa uang dengan nominal besar hanya dengan mengendarai motor. Dari sana dilakukan pendalaman pemeriksaan dan akhirnya terbukti penjambretan hanya cerita rekayasa yang dibuat untuk menutupi kesalahan kasus penggelapan dengan kerugian diatas Rp 600 juta.

Dimana pelaku yang bekerja sebagai petugas akuntansi di perusahaannya ini hampir tiap hari melakukan manipulasi data laporan omzet yang masuk. “Selama dua tahun itu, uang yang diambil atau ditilep itu ditutupi dengan penjualan hari berikutnya, begitu seterusnya hingga akhirnya numpuk sampai jumlah banyak dan uang tidak ada, dia bingung dan merekayasa jadi korban penjambretan,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN