Seorang ibu rumah tangga inisial AM (34), nekat mencuri perhiasan emas milik temannya. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang ibu rumah tangga inisial AM (34), nekat mencuri perhiasan emas milik temannya sendiri yang tinggal di jalan KS Tubun, banjar Sakenan Baleran, desa Delod Peken, Tabanan. Ironisnya, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka merupakan kali kedua.

Sebelumnya pelaku pernah terjerat 3 bulan penjara karena kasus serupa. Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat release pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Kota Tabanan, Senin (12/12) mengatakan, modus pelaku yakni memanggil-manggil korban di rumahnya.

Karena tidak ada jawaban atau rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan mencongkel kaca rumah, dengan obeng yang memang sudah dibawanya. Selanjutnya, pelaku mengambil beberapa perhiasan.

Baca juga:  Seorang Oknum Pegawai Kemenhub Ditangkap Bawa Narkoba di Batam, Ini Kata Otban I Gusti Ngurah Rai

Pelaku berhasil mengambil puluhan perhiasan emas mulai kalung, cincin, liontin permata, dan beberapa perhiasan, dengan total kerugian dialami korban sekitar Rp 12 juta. “Karena didapati rumah temannya ini kosong, pelaku masuk ke dalam halaman rumah dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela dengan obeng, yang memang sudah dibawanya,” terang Kompol Pramasetia.

Dimana lanjut kata Kompol Pramasetia, pada Senin (21/11), pemilik rumah (korban) yang saat itu sedang berada di wilayah Denpasar dihubungi salah seorang warga mengatakan ada seorang perempuan mencurigakan masuk ke halaman rumah. Mendapati informasi tersebut, korban pun pulang ke rumah Tabanan dan mendapati sejumlah perhiasan emas raib.

Baca juga:  Jangan Samakan Desa Adat dengan Preman

“Jadi pelaku ini sempat dilihat oleh warga setempat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Dan saksi kemudian menghubungi pemilik rumah, setelah korban pulang ke rumah di Tabanan dan dicek ternyata sejumlah perhiasan raib, kemudian melaporkan ke polsek Kota Tabanan. Dan dari penyelidikan, hanya dalam 1×24 jam kami dapat menangkap tersangka di rumahnya,” ucapnya.

Motif pelaku melakukan pencurian, sambung Pramasetia, karena persoalan ekonomi. Pelaku memang sebelumnya pernah juga melakukan pencurian atau aksi serupa.

Baca juga:  Mantan Kadisbud Denpasar Disebut Rugikan Negara Rp 1,02 Miliar

Hanya saja, saat itu pelaku masih mencuri di dalam keluarga. Akhirnya selesai secara kekeluargaan dan hukumannya lebih ringan.

Namun kini dengan sudah seringkali melakukan perbuatan serupa, untuk membuat efek jera untuk proses hukum tetap dilanjutkan. “Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN