Kapolsek Abiansemal Kompol Gusti Made Sudarma Putra melaksanakan Gaktibplin. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemulihan citra Polri terus dilakukan setelah terpuruk karena kasus Sambo. Oleh karena itu Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra me-warning anggotanya agar menghindari prilaku dan perbuatan yang bisa merusak citra Polri.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sudarma saat melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) bagi anggotanya, Selasa (22/11). Kompol Sudarma seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, tujuan Gaktibplin itu untuk mengantisipasi pelanggaran Kode Etik Polri atau pidana.

Baca juga:  Viral, Pembobol Rumah Dihajar Massa 

“Gaktibplin bukan mencari kesalahan, namun mengecek kesiapan personel baik sikap, tampang dan kelengkapan diri saat melaksanakan tugas di lapangan,” tegas Kapolsek Sudarma.

Saat Gaktibplin dilakukan, anggota Provos memeriksa sikap, tata rambut, pakaian, atribut, kartu anggota, dan kelengkapan SIM serta STNK maupun KTP. Mantan Kapolsek Negara, Jembrana ini mengingatkan setiap anggota Polsek Abiansemal agar menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak sesuai aturan dan kedisiplinan.

Baca juga:  Siang Bolong, Perampok Nekat Beraksi di Apotek

Diharapkan anggota Polsek Abiansemal melaksanakan bertanggung jawabnya dengan baik. “Saya tegaskan kepada anggota Polsek Abiansemal agar menghindari hal-hal yang dapat merusak dan melanggar aturan. Termasuk yang berkaitan dengan kedisiplinan kinerja,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan ke para pejabat utama, perwira dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kegiatan sama juga dilakukan di Polsek Kuta Utara. Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari menjelaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan disiplin pribadi anggota dengan sasaran sikap tampang personil, seragam dinas (gampol), dan surat data diri. Untuk kelengkapan surat diri yang harus dibawa masing-masing personel antara lain Surat Tanda Anggota (KTA) , Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga:  Korban Pembunuhan Berstatus Pisah Ranjang

“Kami tidak menemukan pelanggaran dilakukan anggota,” kata Kompol Diah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN