Puing jembatan Yehembang Kauh yang sebelumnya hanyut disapu banjir bandang. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) atau post disaster need assesment belum dimiliki Kabupaten Jembrana. Tim ini dibutuhkan agar prioritas penanganan bisa cepat dilakukan.

Melalui tim tersebut,daerah dapat menghitung kerusakan dan kerugian dari sebuah bencana serta mendeskripsikan kondisi. Dari hal tersebut dapat dijadikan dasar menentukan prioritas penanganan pascabencana. Namun dari perkiraan awal pascabanjir, mencapai Rp52 miliar lebih.

Data pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana ada 176 rumah warga rusak. Rinciannya 56 rumah warga rusak berat, 85 rumah rusak sedang dan 35 rumah rusak ringan. Selain itu 7 jembatan putus, serta kerusakan senderan sungai, irigasi dan beberapa ruas jalan.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Cuaca di Kintamani-Besakih

Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, Rabu (2/11) mengatakan, saat ini Kabupaten Jembrana belum mempunyai Tim Jitupasna. BPBD akan segera membentuknya.

Tim ini pula nantinya yang melakukan pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi, penghitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektoral lainnya. Tim ini nantinya meliputi instansi terkait seperti PU, Bappeda, PMD dan lainnya.

Baca juga:  Dampak Gempa di Malang Didata, Sejumlah Kecamatan Laporkan Kerusakan

“Misalnya ketika ada jembatan putus, pasca banjir bandang, nanti tim yang bekerja menentukan berapa nilainya,” kata Agus Artana.

Saat ini pengajuan proposal perbaikan akibat bencana, melalui E-Proposal. Dan di dalam proposal yang diajukan Tim Jitupasna harus ada. Sementara ini pasca-bencana banjir bandang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Termasuk infrastruktur seperti jembatan dan jalan hingga rumah warga yang hancur.

Agus Artana Putra mengatakan dari penghitungan perkiraan total mencapai Rp52,355 miliar lebih. Pemulihan akibat banjir ini nantinya diusulkan ke provinsi (Provinsi Bali) melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) tahun 2023 kecuali jembatan dan Sungai Biluk Poh karena kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Balai Jalan nasional.

Baca juga:  Cuti Bersama Lebaran, MPP Sewakadarma Buka Setengah Hari

Sedangkan rumah rusak berat diusulkan anggaran Rp2,8 miliar dengan rincian satu unit rumah Rp50 juta. Sedangkan rumah rusak sedang sebesar Rp1,75 miliar dan rusak ringan mencapai Rp262.500.000. Sementara Pemkab Jembrana, nanti menangani hal yang sifatnya darurat dan menyesuaikan keuangan daerah (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN