Kapolres Tabanan memperlihatkan bukti-bukti yang disita dari kasus persetubuhan anak kandung dan keponakan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Aksi bejat dilakukan IKEA (48) terhadap anak kandung dan keponakannya yang masih duduk di bangku SMP. Keduanya disetubuhi sejak 3 tahun lalu, 2019.

Dalam rilis kasus ini, Kamis (3/11), Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan  korban, KAB, disetubuhi sejak 2019 saat masih duduk di kelas 4 SD. Saat itu, ungkap Ranefli, korban baru pulang sekolah dan ditarik ke kamar diminta membuka baju. “Perbuatan pertama kali itu yang diingat oleh korban,” ujarnya.

Baca juga:  Korban Jiwa ODGJ Ngamuk Dikubur, Dua Orang Luka Serius Masih Jalani Perawatan

Ayah bejat ini bahkan mengajak anaknya itu bersama dengan keponakannya, LPA, melakukan threesome. Kasus persetubuhan terakhir yang dilaporkan berdasarkan pengakuan korban dan pelaku terjadi pada 14 Oktober di bengkel tempat pelaku tinggal.

Kapolres mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi. Termasuk melakukan visum terhadap korban dan ditemukannya terdapat luka diduga akibat persetubuhan.

Sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Tabanan. Tersangkanya merupakan ayah kandung dari salah satu korbannya dan saat ini sudah diamankan.

Baca juga:  PKK Tabanan Gelar Rapid Tes Antigen Gratis

Dari informasi dihimpun, kasus ini pertama kali terkuak karena sang guru merasa curiga dengan sikap anak didiknya, KAB (13). Korban dilihat sering melamun dan murung. Setelah diajak konsultasi ke guru BP, terungkaplah korban diduga disetubuhi ayah kandungnya berinisial, IKEA (48).

Laporan masuk pada 15 Oktober dari sekolah dan diproses. Dari pemeriksaan pelaku, awalnya tidak mengakui dan baru diakui sekali. Menurut pemeriksaan terhadap korban ternyata sudah 2 kali disetubuhi. “Susah mengorek keterangan karena trauma. Yang bersangkutan mengakui telah digauli sejak kelas 4 SD (2019). Korban tidak ingat persis berapa kali dilakukan, tapi pertama di rumah kontrakan pertama di Desa Sanggulan,” ungkapnya.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5.000.000.000. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Enam Pengamen Jalanan Resahkan Warga Jembrana, Satpol PP Pulangkan ke Semarang
BAGIKAN