Salah satu alat berat saat bekerja mengeruk bukit di Kecamatan Dawan. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerukan liar yang merusak banyak bukit di Kecamatan Dawan, kembali menjadi perhatian serius lembaga DPRD Klungkung. Sejumlah fraksi menyoroti sikap eksekutif, baik Pemprov Bali maupun Pemkab Klungkung, yang tidak menyelesaikan masalah.

Persoalan ini justru kian kompleks dan berlarut-larut, apalagi upaya penertiban yang dilakukan petugas Sat Pol PP tak merata, meski sudah jelas-jelas semuanya ilegal. Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, Ketut Gunaksa, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi, terkait pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2022, Senin (5/9) mengatakan penggalian bukit secara ilegal yang terjadi di kecamatan Dawan, sangat merusak lingkungan sekitar.

Selain itu, juga merusak fasilitas negara, seperti jalan, tembok rumah warga yang retak-retak akibat dilalui oleh truk-truk yang bermuatan melebihi tonase atau tidak sesuai dengan kualitas jalan yang ada. Gunaksa mempertanyakan sikap eksekutif, yang terkesan melakukan kelalaian dan membiarkan situasi terjadi sampai berlarut-larut.

Baca juga:  Para Hakim Diminta Hati-Hati Bermedsos

Kalau memang penggalian bukit tersebut untuk memperlancar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C, maka, tentu regulasinya harus dipenuhi dulu agar tidak menjadi bias di lapangan. Sudah ilegal, tetapi justru tidak ditertibkan. “Penggalian bukit ilegal di dekat Pura Pasek yang berada di Pundukdawa bisa diberhentikan. Kenapa di daerah lain tidak bisa diberhentikan juga?. Padahal galian tersebut sudah secara terang-terangan dikatakan tidak memiliki izin. Bagaimana eksekutif menjelaskan ini,” tegasnya.

Baca juga:  Penebasan Pengusaha Banyak Kejanggalan, Sajam Milik Korban Diusut

Fraksi lainnya, seperti Fraksi Persatuan Demokrat I Nyoman Mujana, menegaskan rusaknya jalan di wilayah Kecamatan Dawan karena dilintasi oleh kendaraan truk dengan beban, tidak sesuai dengan kelas jalan 3C alias jalan kabupaten. Maka, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan jalan sesegera mungkin, memasang portal dan rambu-rambu lalu lintas untuk mengatur masuknya kendaraan tertentu, sesuai kelas jalan.

Setelah itu, harus dilakukan pembatasan kendaraan dengan beban berat, melakukan pengawasan sekaligus, agar melakukan kajian terhadap kelas jalan serta peruntukannya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami sangat mengharapkan agar perbaikan jalan ini dan biaya pengawasannya dapat dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2022, sehingga ditahun mendatang APBD kita tidak terbebani oleh anggaran untuk perbaikan jalan terlalu besar. Untuk itu kami minta agar diberikan attensi oleh bupati,” kata Mujana.

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan 0,5 Kilogram Barang Bukti Narkoba

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi, Selasa (6/9) mengatakan terkait jalan rusak akibat truk yang mengangkut bahan galian, pihaknya sudah mengusulkan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan bantuan. Dana perbaikan diminta melalui Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp 38 miliar lebih untuk perbaikan ruas jalan yang terdampak melalui surat nomor 910/20/DPRPRPKP-BM tanggal 5 April 2022. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN