Menko Polhukam Mahfud MD. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob. “Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD, Sabtu (6/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Yang menjadi pertanyaan orang-orang, tutur Mahfud, adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provos yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik. Terkait hal tersebut, Mahfud meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

Baca juga:  3 Tersangka Pembunuh Brigadir J Diuji Kebohongan, Polri Ungkap Hasilnya

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjutnya, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” kata Mahfud.

Baca juga:  Polisi Ungkap Komplotan Pencurian Sapi Lintas Kabupaten

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

Baca juga:  Dua Tersangka Parkir Manuver Tahap II 

“Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana,” kata Mahfud. (kmb/balipost)

BAGIKAN