I Ketut Sudarma, S.Sos. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah menyelenggarakan program penting dalam bidang pendidikan. Meliputi, peningkatan akses, mutu, dan daya saing dengan berbagai pencapaian.

Bahkan, kebijakan baru dikeluarkan dan diterapkan dalam pengelolaan SMA/SMK/SLB se-Bali. Yakni, kebijakan yang berpihak kepada semua siswa miskin di SMA/SMK/SLB se-Bali. Pemerintah Provinsi Bali memastikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali semua siswa miskin dari keluarga kurang mampu di Bali akan diakomodir dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.

Langkah ini sebagai bentuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata berbasis “Nangun Sat Kethi Loka Bali”. Pangkah ini pun apresiasi oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Sekdisdikpora) Provinsi Bali, I Ketut Sudarma, S.Sos., Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, SH., dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Ir. I Gusti Putu Budiarta dalam Dialog Merah Putih “PPDB dan Pendidikan Berbasis Nangun Sat Kerthi Loka Bali” di Warung Coffee 63 Denpasar, Rabu (22/6).

Sekdisdikpora Provinsi Bali, I Ketut Sudarma, mengatakan untuk mencapai peningkatakan program wajib belajar 12 tahun Pemerintah Provinsi Bali melalui visi misi Gubernur Koster telah menyelenggarakan program penting dalam bidang pendidikan. Salah satunya mendirikan sekolah baru SMA/SMK hingga tingkat kecamatan.

Baca juga:  Menag : Mahasabha PHDI Jangan Sampai Jadi Pintu Perpecahan

Sedang dibangun sebanyak 14 SMA/SMK baru di Denpasar (3 SMA, 1 SMK), Badung (3 SMA, 2 SMK), Karangasem (1 SMA, 1 SMK), Gianyar (2 SMA), dan Jembrana (1 SMA). Ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan pendidikan, sejalan dengan meningkatnya siswa baru.

Dikatakan, dalam PPDB tahun ini, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali tercatat sebanyak 66.617 siswa. Sedangkan daya tampung SMA-SMK Negeri di Provinsi Bali sebanyak 45.721 siswa. Jumlah tersebut akan tertampung di 89 SMA Negeri dan 56 SMK Negeri.

Sementara daya tampung SMA-SMK Swasta di Provinsi Bali tercatat sebanyak 41.833 siswa yang terdiri dari  74 SMA Swasta dan 119 SMK Swasta. Dengan demikian, SMA/SMK Negeri dan Swasta di Bali akan kelebihan daya tampung.

“Ini artinya pemerintah sudah memenuhi syarat dari sisi akses untuk bisa mencapai program wajib belajar 12 tahun. Termasuk siswa/siwsi miskin dari keluarga kurang mampu tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota (untuk belajar,red) cukup di desa, karena sekolah sudah hadir di desa,” ujar Ketut Sudarma.

Selain itu, dari sisi peningkatkan kompetensi guru juga telah diprogramkan untuk memberikan secara khusus pelatihan dan workshop bagaimana mendampingi siswa kurang mampu yang ada di desa agar produktif melalui program kewirausahaan. Sehingga, setelah lulus siswa/siswi yang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sudah memiliki bekal kewirausahaan sesuai dengan potensi kearifan lokalnya.

Baca juga:  Akibat Gempa Situbondo, Seratusan Bangunan di Jembrana Rusak

Ketua Umum BMPS Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra mengatakan untuk bisa mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di Bali, pemerataan harus dilakukan oleh pemerintah. Baik itu pemerataan jumlah siswa baru maupun subsidi dari pemerintah. Hal ini penting dilakukan agar pendidikan menjadi satu kesatuan.

Apalagi, ada himbauan dari Pemerintah bahwa dimana pun bersekolah itu sama, yaitu untuk mendapatkan ilmu pengetahuan agar menjadi generasi bangsa yang berkualitas. Sehingga, pemerataan menjadi hal penting diberlakukan oleh pemerintah.

Ngurah Ambara Putra, mengakui pasca pandemi Covid-19 ini banyak orang tua siswa yang kesulitan untuk membayar uang pdidikan untuk putra-putrinya. Bahkan, banyak juga yang sulit untuk menyekolahkan anak-anaknya, terutama di sekolah swasta. Hal ini berimbas pada sekolah swasta kesulitan dalam biaya operasional.

Untuk itulah, ke depan pemerintah diharapkan memberikan bantuan subsidi yang lehih lagi kepada sekolah swasta. Sehingga, operasional sekolah swasta bisa berjalan optimal. Apalagi, 1/3 dari total jumlah siswa SMA/SMK di Bali bersekolah di sekolah swasta.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Gusti Putu Budiarta, mengakui dengan adanya kebijkan Gubernur Bali (Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Keputusan Gubernur Bali Nomor: 288/03-A/HK/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023) sudah tampak ada keadilan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2022/223. Sebab, melalui kebijakan tersebut tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Apalagi, telah dibangun sekolah baru. Sehingga, pemerataan semakin terlihat jelas.

Baca juga:  Gubernur Koster Konsisten Jadikan Bahasa Bali sebagai Pemersatu Masyarakat Bali

“Kita di Bali bersyukur, karena perhatian pemerintah daerah khususnya Gubernur Koster terhadap dunia pendidikan sudah sangat luar biasa. Jadi, wajar wajib belajar 12 tahun itu. Mudah-mudah tidak ada kendala, sehingga semua masyarakat bisa belajar 12 tahun, apalagi ada kebijakan jalur miskin. Jalur ini harus benar-benar dimanfaatkan dan siswa miskin harus diprioritaskan, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak sekolah atau putus sekolah,” tandasnya.

Menurut Budiartha, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekolah negeri maupun swasta memiliki peran yang sama. Bersama-sama membantu pemerintah dalam rangka memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Untuk itu, sekolah swasta diharapkan mampu menunjukkan kualitasnya. Sehingga diminati oleh masyarakat. (Winatha/balipost)

BAGIKAN