Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pascapro dan kontra terkait rencana pemberlakuan harga tiket Rp750 ribu untuk wisatawan domestik yang ingin naik ke atas Candi Borobudur, pemerintah memutuskan tidak jadi mengenakan kenaikan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur. Hal ini berlaku baik kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Selasa (14/6) dikutip dari Kantor Berita Antara, mengatakan tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50.000 per orang. “Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” kata Basuki usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.

Baca juga:  Berkunjung ke Borobudur, Wisatawan Bisa Pilih 9 Tema Perjalanan

Basuki menjelaskan Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari. Pengunjung yang berminat diwajibkan untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut dia, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan. “Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” kata Basuki.

Baca juga:  Virna Glaucoma Implant, Cara Atasi Masalah Glaukoma

Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mencontohkan cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.

“Seperti Mesir tadi contohnya sudah dilarang sama sekali tidak boleh naik ke piramida. Pak Menko sudah pelajari juga, termasuk Machu Picchu,” kata Basuki. (kmb/balipost)

Baca juga:  Erick Thohir Positif COVID-19, Tetap Kerja Sambil Isoman
BAGIKAN