Tanaman ganja. (BP/Istimewa)

BANGKOK, BALIPOST.com – Thailand meluncurkan kampanye memberikan satu juta tanaman ganja gratis pada Jumat (10/6), sehari setelah mendekriminalisasi penanaman ganja untuk tujuan komersial. Tapi pemerintah setempat melarang orang untuk mabuk dan memperingatkan bahwa mereka masih bisa melanggar hukum.

Thailand melegalkan ganja obat pada 2018 untuk penggunaan medis. Saat ini mulai mengembangkan sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.

“Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak menyelesaikan pekerjaan apa pun. Hal-hal itu bukan kebijakan kami,” kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul pada peluncuran di provinsi timur laut Buriram, tempat 1.000 tanaman pertama didistribusikan, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Berawal dari Persahabatan, Kolaborasi Bali dan Thailand Tampilkan Epos Mahabharata

“Stigma itu sudah kita hapus, hanyut seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi,” ujarnya seraya menambahkan bahwa ganja harus digunakan untuk meningkatkan kesehatan.

Pada Kamis, ganja dihapuskan dari daftar narkotika negara itu, memungkinkan orang menanam tanaman itu jika mereka mendaftar di aplikasi pemerintah. Namun pihak berwenang menghalangi penggunaan ganja untuk kesenangan sementara merokok di depan umum dapat menyebabkan penjara dan denda.

Baca juga:  Presiden AS Berkunjung ke Hiroshima, Tak akan Minta Maaf Terkait Bom Atom

Senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol atau THC, dibatasi hingga 0,2 persen dalam ekstrak ganja dan produk yang dapat dijual di Thailand, termasuk minyak dan permen. Menanam ganja di rumah memerlukan pendaftaran dengan aplikasi telepon pintar pemerintah, PlookGanja atau “tanam ganja”.

Anutin mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut, yang memiliki jutaan unduhan dari orang-orang yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang ganja. Menurut departemen pemasyarakatan Thailand, 3.000 orang telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan atas kejahatan terkait ganja sejak undang-undang tersebut diubah minggu ini. (kmb/balipost)

Baca juga:  Thailand Laporkan Kluster Omicron Pertama
BAGIKAN