Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perburuan pembunuh Jape Rina alias Agus (28) asal NTT oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara (Denut) membuahkan hasil, Rabu (1/6). Para pelaku berhasil ditangkap dan saat ini dalam perjalanan menuju Bali.

Informasi di lapangan, tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih DPO. Para pelaku yang dibekuk masing-masing di wilayah Bali dan NTB.

Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Kanit I AKP I Ketut Sudiarta didampingi Kasubnit I Ipda Kadek Astawa Bagia. Berkat kerja keras tim tersebut berhasil menangkap Minto Umbu Rada (21), Papi Langu K. Humba (18), Benyamin Haingu (22). Sedangkan Daud Lono Layara masih buron.

Baca juga:  Berlanjut, Perjuangan Komponen Masyarakat Bali Audiensi RUU Provinsi ke Jakarta

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pembunuh Jape tersebut. “Sudah ditangkap di luar kota. Motifnya ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku,” tegasnya.

Terungkapnya kasus ini, kata AKBP Bambang, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci. “Mereka (pelaku) melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal. Tunggu sampai pelaku sampai di Bali,” ujarnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus pembunuhan Jape Rina alias Agus (28) asal NTT Jalamn Pidada III, Ubung, Denpasar Utara (Denut), menemukan titik terang. Polisi berhasil mengidentifikasi empat orang diduga pelaku dan saat ini dalam pengejaran. Motifnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku usai pesta miras. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  DPO Pembunuhan Ditangkap di Pelabuhan Benoa
BAGIKAN