Pelat kendaraan berbahan dasar putih. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih segera diberlakukan. Namun, ia menampik jika pemberlakuannya dimulai pada Juni.

Yusri menambahkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini. “Kalau ada yang bilang (berlaku) Juni 2022, enggak; 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus; makin cepat, makin bagus,” tukasnya.

Baca juga:  Polres Gianyar Ungkap Jaringan Narkoba, Barhasil Amankan Sabu-sabu Senilai Ratusan Juta

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online. Pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis atau tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

“Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online,” kata Yusri.

Baca juga:  Komplotan Begal Beraksi di Penamparan, Pelakunya Pelajar

Eks kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik. Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari dari Polri, tegasnya, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

Baca juga:  Delegasi KTT G20 Harus Divaksinasi COVID-19 Lengkap

“Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar,” kata Yusri. (kmb/balipost)

BAGIKAN