Kajari Badung, Imran Yusuf. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Badung sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah yang memiliki kantor cabang di Badung. Seiring pemeriksaan saksi, hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara juga sudah keluar. Hal itu disampaikan Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasiintel Gede Made Bamaxs Wira Wibowo, Minggu (22/5).

“Ya, saksi yang diperiksa sekitar 20 orang. Sedangkan hasil audit juga sudah keluar,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Pembangunan Bandara Bali Utara Diminta Segera Realisasi

Lanjut dia, dari penghitungan kerugian keuangan negara, dalam penyaluran KUR itu sudah ditemukan, yakni ada kerugian sekitar Rp 1,7 miliar. Sehingga, pihak Pidsus Kejari Badung pimpinan Dewa Lanang Arya tinggal menunggu usulan expose dari penyidik untuk menentukan tersangka pada salah satu bank plat merah itu.

Sebelumnya, Bamaxs atas seizin Kajari Badung menyatakan bahwa di salah satu bank plat merah di Bumi Keris itu ditemukan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Yakni penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disinyalir fiktif. Sehingga, Tim Pidsus Kejari Badung pimpinan Dewa Lanang melakukan pemeriksaan saksi, termasuk pemrakarsa kredit di salah satu bank tersebut. Hingga akhirnya penyidik kejaksaan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikkan. Kini, untuk menentukan tersangka, tinggal menunggu expose saja. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Dwikora Jadi Pengurus Pusat, Dira Arsana Jabat Plt. Ketua PWI Bali

 

BAGIKAN