Suasana penyeberangan di Pelabuhan Sanur, Denpasar saat libur Lebaran 2022. l(BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya pemulihan ekonomi memasuki babak baru. Setelah pintu masuk domestik dan internasional dilonggarkan, giliran pelaku usaha di Bali yang memperoleh angin segar.

Ketentuan baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan atas perubahan dari PMK 31 tahun 2021 yaitu PMK 27 tahun 2022 dinilai menjadi peluang pengusaha Bali untuk bangkit. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali Agus Pande Widura, Jumat (6/5) mengatakan, dengan adanya PMK 27/2022 menjadi suatu celah untuk ekonomi Bali bisa bangkit dengan adanya penambahan pinjaman atau cashflow.

Namun, menurutnya, harus ada kerjasama semua pihak baik Bank Himbara, LPEI dan Kemenkeu. “Ini harus sinkron satu sama lain agar tidak mempersulit pengusaha di Bali ketika top up atau penambahan kredit bagi yang sudah mengambil restrukturisasi,” ujarnya.

Baca juga:  Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Uji Coba di 5 Kota Ini

Seperti diketahui, pada PMK 32/ 2021, ada persyaratan pendapatan di atas Rp 50 miliar dan memiliki aset di atas Rp 10 miliar. Sedangkan pada PMK 27/2022, perubahan dari PMK 32/2021, persyaratan untuk memperoleh pinjaman tambahan adalah bisa dengan syarat memiliki aset di atas Rp 10 miliar atau pendapatan di atas Rp 50 miliar. “Dan rata-rata pemilik hotel di Bali memilik aset di atas Rp 10 miliar, meski pendapatannya di bawah Rp 50 miliar, seharusnya dengan PMK 27/2022 sudah nyambung,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Ambil Kayu Sonokeling Karena Terdesak Ekonomi

Kepala KPw BI Bali Trisno Nugroho mengatakan, tahun lalu baru sekitar 68 pengusaha skala menengah yang mendapat tambahan permodalan dengan acuan PMk 32/2021. Sedangkan di Bali baru ada 11 sampai 12 pengusaha.

Dengan PMK 27/2022, menurutnya, akan semakin banyak pengusaha Bali terutama yang skala menengah mengakses permodalan ke perbankan. Ia berharap dengan PMK 27/2022, pertumbuhan kredit di Bali dapat tumbuh signifikan dengan PMK baru ini meskipun jumlah pengusaha skala menengah jumlahnya tidak lebih besar dari UMKM.

Namun dengan skala dan volume usaha yang lebih besar dari UMKM, akan meningkatkan volume kredit yang dipinjam. Sehingga cashflow perusahaan skala menengah bisa berjalan lancar.

Baca juga:  Mendaftarkan Pegawai Non ASN, Pemkab Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Seiring dengan pelonggaran kebijakan PPDN dan PPLN, perusahaan skala menengah di Bali diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan servicenya sehingga wisatawan dapat menikmati liburan di Bali seperti dulu. Ekonomi Bali tentu akan berdampak dengan pertumbuhan kredit yang tinggi ditambah dengan meningkatkan jumlah kunjungan wisman.

Dengan demikian, ia memprediksi pertumbuhan ekonomi triwulan I 2022 tumbuh positif dan tumbuh lebih tinggi lagi pada triwulan II 2022 dengan PMK 27/2022. Trisno menambahkan PMK 27/2022 hanya berlaku sampai Desember 2022. Sementara POJK 17 tentang restrukturisasi dapat diperpanjang atau diubah ketentuannya, agar dorongan kebijakan yang kuat akan semakin memicu pertumbuhan ekonomi Bali. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN