Logo PHDI. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kisruh kepengurusnan PHDI Pusat akhirnya diselesaikan secara hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/3) rencananya menggelar sidang perkara perdata antara PHDI masa bhakti 2021-2026 hasil Mahasabha Luar Biasa 19 September 2021 di Bali sebagai penggugat melawan Mayjen TNI (purn) Wisnu Bawa Tenaya dan 5 tokoh Hindu lainnya sebagai tergugat.

Hadir dari pihak penggugat Sekretaris Umum PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa, Komang Priyambada didampingi kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum yang diketuai Yanto Jaya.

Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat diputuskan ditunda. Sebab, pimpinan sidang menilai materi gugatan belum lengkap dan harus diperbaiki. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama.

Baca juga:  Hari Ini, Indonesia Laporkan Jumlah Kasus COVID-19 Harian Tertinggi

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat, Ketut Seregig, SH., MH., saat ditemui usai sidang. Seregig mengatakan ada beberapa masalah teknis yang masih kurang dan harus dilengkapi.

Pada sidang perdana ini ada beberapa hal yang menjadi pokok perkara gugatan. Salah satunya adalah penyelenggaraan Mahasabha XII PHDI pada 28-31 Oktober 2021 yang dinilai tidak sah dan cacat hukum. Alasannya bertentangan dengan AD/ART PHDI.

Baca juga:  Aduan Di Posko THR Mencapai 1.187 kasus

Dalam pokok perkara gugatan penggugat juga menyatakan semua keputusan hasil Mahasabha XII PHDI pada 28-31 oktober 2021 tidak sah dan batal demi hukum.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Yanto Jaya mengatakan pihaknya merasa keberatan karena penggugat mengatasnamakan PHDI. Sementara penggugat secara kelembagaan tidak memiliki legal standing yang sah.

Yanto juga menilai gugatan yang disampaikan tidak akan bisa merubah kepengurusan PHDI Pusat masa bhakti 2021-2026 hasil Mahasabbha XII. Hal itu dikarenakan penggugat tidak menggugat secara kelembagaan namun yang digugat adalah perorangan yang duduk dalam kepengurusan PHDI Pusat yang dimaksud.

Baca juga:  Arus Mudik di Gilimanuk Makin Padat, Antrean Mengular hingga 2 Kilometer

Seperti diketahui kisruh kepengurusan PHDI Pusat masa bhakti 2021-2026 hasil Mahasabha XII dengan kepengurusan PHDI masa bhakti 2021-2026 hasil Mahasabha Luar Biasa terus bergulir. Perkara perdata bernomor 984/pdt.g/2021/pn.jkt.bar antara PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa sebagai penggugat melawan 6 orang tokoh Hindu nasional. Mereka adalah Mayjen TNI (purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketut Parwata , Mayjen TNI (purn) Made Dartawan, Ketut Sudiartha, Wayan Catra Yasa dan Ketut Puspa Adnyana, sebagai tergugat. (kmb/balipost)

BAGIKAN