Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem melakukan audiensi ke DPRD Karangasem, pada Senin (17/1). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Perwakilan Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem melakukan audiensi ke DPRD Karangasem, pada Senin (17/1). Audiensi yang dipimpin langsung oleh Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suwena Putus Upadesha ini terkait penolakan pembangunan kantor Perbekel Muncan. Kedatangan perwakilan Desa Adat Muncan ini diterima Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika.

Suwena mengatakan penolakan masyarakat terkait pembangunan kantor baru itu dikarenakan dibangun di kawasan suci, yakni catus pata di Muncan. Di kawasan itu diklaim sebagai tanah aset milik Provinsi Bali.

Baca juga:  Angin Kencang, Nelayan Cuti Melaut

Pihaknya meminta supaya tanah tersebut bisa dipakai untuk penataan desa adat. Dan kantor desa bisa dipindahkan karena ada di areal kawasan suci. “Bila kantor perbekel dipindah, kita pihak desa adat telah menyiapkan lahannya. Sehingga catus pata benar-benar menjadi kawasan suci,” ucapnya.

Putus Upadesha menambahkan, lahan yang disiapkan, ada di dua lokasi, yakni di daerah pertanian sawah yang ada di sebelah selatan dan di sebelah utara di tanah mulih laba Pura Puseh. Karena menurutnya, kantor perbekel yang saat ini lokasinya kurang representatif ditambah ada di kawasan catus pata dan pura, serta dekat pasar. “Kalau luas lahan, akan disesuaikan berapa luas yang dibutuhkan untuk pembangunan kantor perbekel itu sendiri,” Katanya.

Baca juga:  Dari Ribuan Warga Antar Pegawai Dishub Karangasem ke Peristirahatan Terakhir hingga Mandia Mundur dari PDIP

Dia menjelaskan, kalau setiap ada upacara jalur menuju kantor perbekel ditutup. Seperti saat ini, akses ke sana ditutup sementara dan diarahkan ke utara. Jadi, setiap tahunnya cukup banyak waktu yang dipakai untuk kegiatan keagamaan. “Dengan situasi itu, maka aktivitas menuju ke kantor perbekel menjadi sedikit terganggu. Semoga nantinya setelah menghadap ke DPRD, nantinya ada solusi terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mengatakan pihaknya akan mengomunikasikan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi. Sebab, lahan yang akan dipakai untuk pembangunan kantor Perbekel Muncan ini merupakan aset milik provinsi. “Nanti kita akan sampaikan ke provinsi apa yang menjadi harapan dalam audiensi ini. Semoga nanti menemukan titik terang dan solusi terbaik,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dua Desa di Karangasem Masih Zona Orange
BAGIKAN