Airlangga Hartarto. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah negara yang mengalami penambahan kasus Omicron relatif tinggi akan ditambahkan dalam daftar larangan masuk ke Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan virtual usai ratas, Senin (3/1/2022).

Airlangga mengatakan ada dua negara yang ditambahkan ke daftar larangan masuk ke Indonesia. Sedangkan untuk WNI yang berangkat dari negara tersebut dikenakan wajib karantina 10 hari sesuai dengan aturan yang baru disepakati dalam Ratas dipimpin Presiden Joko Widodo. “Pemerintah akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Jadi dua negara yang relatif tinggi (kasusnya) juga kita akan kenakan 10 hari, menambah dari 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari,” ujarnya tanpa menyebut negara mana yang dimaksud.

Baca juga:  Ditlantas Polda Mentro Jaya Selidiki Dugaan Pungli di Gerbang Tol Semanggi

Ia hanya mengatakan nantinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan akan memasukkan di dalam Satgas. “Nanti Pak Menkomarinves akan memasukkan di dalam Satgas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan pemerintah akan menambah sejumlah tempat yang menjadi pintu masuk dan tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). “Pemerintah mempersiapkan pintu-pintu baru, selain di Jakarta disiapkan juga di Juanda maupun tempat lain yang tentunya disiapkan kekarantinaan,” ujar Airlangga.

Baca juga:  Ini, Update Terbaru Soal Sejumlah Anggota DPRD Bali Positif COVID-19

Selain pintu darat, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan akses masuk di lintas batas yakni Entikong, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. “Selanjutnya juga yang masuk laut antara lain Batam, Tanjung Pinang yang seluruh Kepri juga disiapkan terkait dengan kekarantinaan,” ujarnya.

PPLN yang dimaksud adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, WNA, dan diplomat asing. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Ada Tiga Format, Ini Tampilan Baru NPWP
BAGIKAN