Tito Karnavian. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikeluarkan per 21 Desember untuk mengatur penegakan dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. SE Mendagri Nomor 440 / 7183/SJ ini meminta agar ada sanksi tegas untuk pelanggar penggunaan PeduliLindungi.

Mendagri, Tito Karnavian, dalam SE yang diterima Rabu (22/12), menjabarkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dioptimalkan dan melakukan penegakan dalam penggunaan aplikasi ini. Pemerintah daerah diminta menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberi sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Pemberian sanksi berupa pencabutan izin sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” demikian bunyi SE itu.

Selain mengharuskan adanya pemberian sanksi bagi pelanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dalam SE diatur juga upaya untuk memperkuat kapasitas RS rujukan COVID-19, baik itu ruang isolasi, UGD, dan logistik pendukung untuk mengantisipasi lonjakan kasus setelah Natal dan Tahun Baru serta masuknya Omicron.

Diminta juga mempercepat target vaksinasi yang telah ditetapkan. Yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama. Daerah juga diizinkan melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika sudah memenuhi target yang ditetapkan.

Baca juga:  Anak 6 Tahun Positif COVID-19, Ortu dan Kakaknya Sudah Lebih Dulu Terjangkit

Untuk mendeteksi dini Omicron, laboratorium di daerah diminta melengkapi tes polymerase chain reaction (PCR) S Gene Target Failure. Juga diminta memastikan probable Omicron dilakukan sekuensing genomik.

Daerah juga diminta mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.

“Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan upaya mitigasi telah dilakukan sesuai anjuran World Health Organization (WHO) dengan 4 upaya. “Yaitu mengkoordinasikan alur kedatangan internasional, melakukan surveilans dan penanganan kasus, komunikasi risiko dan mempersiapkan kapasitas pintu kedatangan,” dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (21/12) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga:  300an Naker Migran Pulang, Puluhan Gunakan Penerbangan Domestik dari Cengkareng

Ia mengatakan manajemen kasus menggunakan PCR dengan SGTF atau WGS. Tujuannya menskrining kasus bervarian Omicron, mengisolasi pelaku perjalanan internasional di Wisma Atlet dan Rusun sampai 23 Desember 2021.

Serta ditetapkan pencatatan di setiap tahap skrining kesehatan yang dilalui pelaku perjalanan melalui dashboard yang saat ini diupayakan dapat interoperable. Yaitu aplikasi Hotel Monitor and Reservations (HORE).

Aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan berbagai stakeholders untuk mengetahui rencana penerbangan, jumlah penumpang internasional, ketersediaan kamar dan lokasi karantina. Adapun website Untuk pemesanan Hotel karantina bagi pelaku perjalanan di alamat: quarantinehotelsjakarta.com di dalam sistem Direct Booking Hotels Tracking System (D-HOTS)

Nantinya, proses booking akan menghasilkan QR Code yang digunakan untuk skrining awal saat kedatangan karantina di hotel, kemudian skrining berkas syarat pelaku perjalanan melalui e-hac atau peduli lindungi yang sudah diisi sebelum kedatangan. Data ini menjadi penting untuk upaya testing, tracing dan treatment lanjutan jika diperlukan.

Baca juga:  Tiba di RSUP Sanglah, Begini Penanganan WN Jepang Diduga Terpapar Corona

Aplikasi quarantine sistem untuk petugas di Wisma menskrining pihak yang layak karantina di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Ketiga, penyediaan informasi seputar kedatangan pelaku perjalanan internasional melalui berbagai website dan social media milik pemerintah. Misalnya website resmi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan satgas COVID-19.

Keempat, beberapa upaya tambahan untuk menguatkan kapasitas skrining di pintu kedatangan. Seperti penegakkan kedisiplinan protokol kesehatan di sekitar dan di luar pintu kedatangan, upaya screening kesehatan di awal, dekontaminasi barang bawaan pelaku perjalanan berupa bagasi, cargo petikemas alat angkut barang dan paket pos.

Kemudian kewajiban entry dan exit test, identifikasi kontak erat kasus khususnya kasus yang memiliki alur transmisi lintas negara, dan penyediaan alat transportasi untuk mobilitas ke fasilitas karantina.

Untuk itu pemerintah meminta seluruh elemen yang terlibat menjalankan perannya dengan baik. Yaitu kepada pelaku perjalanan untuk menjalankan protokol kesehatan 3M, menjaga kebersihan pribadi dan fasilitas karantina, mengikuti prosedur karantina dengan disiplin termasuk tidak memesan makanan di luar fasilitas karantina. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN