Panitia HUT komunitas motor saat diperiksa di Polsek Abiansemal. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Panitia HUT ke-4 komunitas motor diperiksa hingga pukul 21.00 WITA, Minggu (12/12). Mereka dimintai keterangan terkait penyelenggaraan HUT yang dihadiri hingga 500 orang tersebut.

Panitia mengaku tidak menyangka pesertanya sampai sebanyak itu. “Setelah dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi. Setelah itu mereka dipulangkan,” kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Senin (13/12).

Baca juga:  Diserahkan, Dokumen Usulan RUU Provinsi Bali ke Komisi II DPR RI

Menurut Ruli, pihak panitia berdalih hanya mengundang sekitar 50 orang. Namun yang datang sangat banyak dan tidak bisa dibendung. “Itu pengakuan mereka,” kata Ruli.

Sedangkan Kanitreskrim Polsek Abiansemal Iptu Wayan Widastra menyampaikan, hasil pemeriksaan dari awal panitia mengaku sudah mengimbau ke udangan untuk mematuhi prokes. Tapi karena yang datang banyak sekali sehingga panitia tidak bisa membendungnya. “Karena situasi seperti ini dan pelanggaran prokes terjadi, dengan humanis mereka diimbau membubarkan diri,” ujarnya.

Baca juga:  11 Proses "Screening" Diterapkan di Bandara Ngurah Rai, Segini Diperlukan Waktu Per Wisman

Seperti diberitakan, tindakan tegas dilakukan Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto terhadap pelanggar prokes, Minggu (12/12). Polisi membubarkan HUT komunitas motor 2 Tak di objek wisata Alam Bali, Desa Sedang.

HUT ke-4 komunitas motor tersebut dihadiri 500 orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain mereka menggeber-geber gas motornya hingga menganggu kenyamanan warga setempat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN