Pelaku perjalanan tiba di Terminal Mengwi, Badung. Pada libur Natal dan Tahun Baru ini, pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun internasional untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Hendri Febriyanto)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat ini, varian Omicron sudah menyebar di puluhan negara. Untuk itu, meski memutuskan tidak memberlakukan PPKM Level 3 secara menyeluruh di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan pengetatan perjalanan tetap diberlakukan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (7/12), Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan. Mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi. Namun, kata Luhut, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Baca juga:  Jadwal PKB, Senin, 2 Juli

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut.

Ia pum lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat. Syarat penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca juga:  Gunung Agung Belum Dibuka untuk Pendakian

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” jelas Luhut.

Baca juga:  HUT ke-61 Pemprov Bali, Gelar Upacara Berbusana Adat hingga Pameran Pembangunan

Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,” tegas Koordinator PPKM Jawa-Bali ini. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN