Pelaku penganiayaan ditahan di Polsek Denbar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial M (42), ditemukan tak sadarkan diri di kamar kosnya, Jalan Gunung Karang III, Denpasar Barat (Denbar). Pelakunya, H (52) asal Probolinggo dan sudah ditangkap di Gilimanuk saat berupaya kabur.

Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza, Selasa (30/11) menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan, awalnya pelaku menghubungi korban untuk janjian bertemu. Korban dan pelaku saling kenal sejak lama.

Baca juga:  Sejak Geledah LPD Bakas di Agustus 2022, Kejari Klungkung Masih Selidiki Dugaan Korupsinya

Ketika bertemu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan namun ditolak. “Saat bertemu di TKP, pelaku mengajak korban berhubungan. Namun korban menolak,” ujarnya.

Pelaku berang dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul, menginjak, membenturkan kepala ke dinding. Akibat dianiaya, korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung kabur.

Tidak berselang lama, teman korban datang ke TKP dan kaget melihat kejadian itu. Selanjutnya korban yang terluka dibawa ke rumah sakit.

Baca juga:  Hendak Tengok Tetangga Meninggal, Polisi Tewas Tabrakan

Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Petugas dapat informasi bahwa pelaku saat ini berada di Pelabuhan Gilimanuk.

Anggota Polsek Denbar langsung berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk dan pelaku berhasil dibekuk.
“Pelaku mengakui perbuatannya itu dan motifnya karena cemburu,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN