Siswa mengikuti pelajaran secara daring dari rumahnya di Palembang,Sumatra Selatan, Selasa (14/9/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 21,29 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021 mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rinciannya bantuan disalurkan kepada 906.000 nomor peserta didik PAUD, 6,8 juta peserta didik SD, 3,8 juta peserta didik SMP, 2,5 juta peserta didik SMA, 2,4 juta peserta didik SMK, 41 ribu peserta didik SLB; 22 ribu peserta didik kesetaraan; 1,2 juta guru, 192.000 mahasiswa vokasi, 3,2 juta mahasiswa akademik, 10.000 dosen vokasi, dan 117.000 dosen akademik.

“Kami berharap bantuan kuota menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya. Semoga para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa memanfaatkan bantuan kuota ini secara maksimal untuk membantu proses belajar mengajar,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (14/11)

Baca juga:  Publikasi Jurnal di Indonesia Mayoritas Masih Abal-abal

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan. Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.

Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. “Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ungkap Nadiem.

Baca juga:  30 Provinsi Sudah Capai Standar Testing WHO, Bali Masuk Lima Besar

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Pemberian bantuan kuota data internet tahun 2021, telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga:  Krisis Guru, DPRD Buleleng Sarankan Tambah Guru Kontrak

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan data kuota internet untuk membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi.

Selama tahun 2020, Kemendikbudristek telah memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan pada September hingga Desember 2020 senilai Rp 7,2 triliun. Tahun ini, pada September 2021, Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna dan pada Oktober 2021 disalurkan kepada 26,6 juta penerima. (kmb/balipost)

BAGIKAN