Ketua Pengwil PDGI Bali Dr. drg. Dewa Made Wedagama,Sp.KG. (BP/sue)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengurus Wilayah (Pengwil) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)  Bali sangat berkepentingan agar anggotanya dan masyarakat terhindar dari COVID-19. Untuk itu Pengwil PDGI Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan protap pelayanan dokter gigi selama pandemi COVID-19 di Bali.

SE No. 127/PDGI Pengwil Bali/K/III/2020 diteken langsung Ketua Pengwil PDGI  Bali Dr. drg. Dewa Made Wedagama,Sp.KG., tertanggal 20 Maret 2020. SE ini berisi 11 seruan.

Baca juga:  Pj Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Ranperda APBD 2024 Pendapatan Daerah Dirancang Rp 5,8 Triliun Lebih

Dewa Wedagama,Sp.KG., yang juga Dekan FKG Unmas ini, Kamis (2/4) menjelaskan SE ini mengacu pada SE Pemerintah dan SE Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) nomor : 2776 serta proses penyebaran COVID-19 terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat rentan tertular serta menularkan. Dia menegaskan bahwa Pengwil PDGI Bali memberi dukungan penuh kepada tenaga medis dan paramedis yang sedang berjuang menangani pasien positif COVID-19.

Baca juga:  Pj Gubernur Mahendra Jaya Berkomitmen Lanjutkan Program Pembangunan Bali Era Baru

Dia mengatakan praktik dokter gigi sangat riskan tertular dan menularkan virus ke pasien. (Adv/balipost)

BAGIKAN