Terdakwa Manjet Singh dan Harvinder Singh usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.756 gram, divonis bersalah dan dihukum selama 18 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3). Vonis itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya meminta supaya terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan I Made Pasek juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yakni Metamfetamina.

Baca juga:  Koster Komitmen Bangun Era Baru Bali

Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dakwaan kedua yakni Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat terdakwa bertemu Kulwant Kulkata di Pasar Baru Jakarta, Senin (2/9/2019) lalu. Terdakwa disuruh membawa paket narkotika jenis sabu-sabu ke Bali untuk diserahkan kepada orang tidak kenal dengan upah masing-masing Rp 9 juta. Kedua terdakwa lalu berangkat dari Jakarta ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta. Di dalam toilet Bandara Soeta, Manjet Singh memasukkan 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tas koper milik Harvinder Singh.

Baca juga:  Denpasar Laporkan Puluhan Kasus COVID-19 Baru dan Tambahan Korban Jiwa

Di Bali keduanya menginap di Hotel Palm Bamboo kamar Nomor 8, Jalan Pratama, Gang Bidadari, Banjar Ceroro, Kelurahan Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Selasa (3/9) sekitar pukul 10.00 Wita, kedua terdakwa membuka tas kain warna biru yang di dalamnya berisi 4 bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang tersebut lalu dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna biru. Kantong plastik berisi sabu-sabu kemudian ditaruh di atas meja dalam kamar hotel,” kata jaksa. Belum sempat diantar, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkapnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Korupsi Bupati Cup, Mantan Sekum PSSI Gianyar Dibui 1,5 Tahun
BAGIKAN