beras
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Program bantuan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Badung, dikeluhkan warga. Pasalnya, bantuan yang dijanjikan hingga kini tak kunjung cair. Mirisnya, warga diminta menghubungi salah satu yayasan sosial guna mendapat bantuan alat, hanya saja dikenakan biaya.

Wayan Beratha Yasa, salah seorang warga asal Desa Kapal, Mengwi ini telah mengajukan permohonan kursi roda sejak pertengahan tahun 2019. Kursi roda tersebut untuk ibu kandungnya yang kini usianya 98 tahun tidak bisa berdiri.

Baca juga:  Jalan ke Pasar Karangsokong Dikeluhkan, Bertahun-tahun Rusak Tak Ada Perbaikan

“Saya ulang cek tanggal 10 Februari 2020 dengan harapan kursi roda bisa saya terima, tapi lacur (tidak beruntung) janji tinggal janji (bantuan tak cair),” keluhnya.

Dia menceritakan, pengajuan permohonan bantuan kursi roda pertama diproses bagian kesra kantor Lurah Kapal dan diteruskan ke Dinas Sosial Badung. “Pada akhir 2019 lalu saya cek ke dinas sosial Badung dan seorang pengawai menjelaskan bahwa bantuan akan dicairkan pada tahun 2020 Saya disuruh sabar,” pungkasnya.

Baca juga:  Soal Izin Lingkungan, Ini Pengakuan Pemilik Bangunan Hotel di Pecatu

Adanya pungutan bantuan disasbilitas di Kabupaten Badung, dibantah Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Badung, I Ketut Sudarsana. Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini menegaskan dinas sosial tidak melakukan pungutan terhadap bantuan tersebut.

“Memang bantuan belum cair, tapi tidak ada pungutan untuk bantuan itu. Kalau ada yayasan sosial itu bukan ranah kami untuk mengomentari,” tegas Ketut Sudarsana, Selasa (3/3).

Menurutnya, mandegnya bantunan untuk disabilitas tahun ini (2020) lantaran keterbatasan anggaran. Namun, pihaknya telah mengajukan kembali di anggaran induk 2021. “Kalau tidak diperubahan 2020, mudah-mudahan di induk 2021 bisa diakomodir,” ungkapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Siswi SMP Ditemukan Meninggal
BAGIKAN