DPO Kasus Penyalahguna Narkoba ditangkap. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng Senin (2/3) malam menangkap DPO Made Yuda Putra alias Yuda (38) asal Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. Dia ditangkap sedang pesta sabu dengan sepupunya Putu Kisnawan alias Tukis di sebuah rumah di jalan raya Desa Lokapaksa.

Dari penangkapan ini, tim gabungan menyita barang bukti paket sabu yang belum dipakai, timbangan, dan alat hisap sabu (bong). Made Yuda Putra yang terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu sebelumnya melakukan upaya hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, keputusan MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas kepemilikan sabu-sabu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta. Karena masa penahanan sudah habis, namun keputusan MA terlambat diterbitkan, sehingga Yuda Putra dibebaskan dari Lapas Kelas II-B Singaraja.

Baca juga:  Kurir Asal India Selundupkan 9 Kg Narkoba

Sejak keluar penjara, Yuda Putra ini malah kembali memakai sabu-sabu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Nur Chusniah mengatakan, saat ditangkap, yang bersangkutan sedang menggunakan sabu-sabu bersama sepupunya.

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 7 paket sabu, bong, timbangan, plastik plip, gunting, dan alat bukti lain. Barang bukti ini telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. “DPO kita tahan di Kejari Buleleng, Dan karena ini merupakan putusan MA maka DPO akan kami eksekusi ke Lapas Kelas II-B Singaraja, Sedangkan sepupunya akan diproses lanjut oleh Satres narkoba Polres Buleleng,” katanya.

Baca juga:  Calon Penumpang Pesawat Ngamuk, Security dan Polisi Dipukuli

Nur Chusniah menambahkan, DPO kasus narkoba terpaksa dibebaskan karena adanya keterlambatan putusan yang diterima dari Mahkamah Agung saat mengajukan upaya hukum melalui kasasi. Namun sejak bukan Juli tahun lalu upaya pencarian dilakukan, bahkan beberapa kali pengerebegan yang dilakukan oleh tim gabungan selalu gagal. “Ada keterlambatan penerimaan putusan dari MA, diputus 26 Juni 2019 dan kita terima tanggal 12 Juli 2019, sedangkan penahanannya habis 30 Juni 2019 sehingga terpidana harus keluar demi hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP I Made Derawi seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, penangkapan DPO ini setelah pihkanya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada pesta sabu. Setelah dicek, benar saja DPO bersama sepupunya ditemukan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca juga:  Korupsi Parkir, Mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari Jalani Sidang Tuntutan

Saat itu, pihkanya membekuk keduanya tanpa perlawanan. Dari temuan barang bukti di lokasi kejadian, para tersangka selain menggunakan, yang bersangkutan juga diduga mengedarkan sabu-sabu tersebut. “Bersama kita membuntuti dan penyergapan dan beberapa kali kita gagal. Tadi ada informasi masyarakat maka kita langsung melakukan penggerebegan dan satu tersangka lain bersama barang buktinta,” tegansya.

DPO Narkoba Yuda Putra ditahan di Lapas Kelas II-B Singaraja untuk mengikuti proses lebih lanjut. Sepupunya Kisnawan alias Tukis masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Buleleng. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN