
SEMARANG, BALIPOST.com – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo menyebutkan 14 pelabuhan penyeberangan menerapkan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan untuk mendukung stimulus pemerintah dan meringankan biaya perjalanan masyarakat saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Heru mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan program stimulus pemerintah melalui pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa penyeberangan pergi pulang (PP) pada libur akhir tahun.
“Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres,” kata Heru, Sabtu (31/10) dilansir dari Kantor Berita Antara.
Dua di antara 14 pelabuhan itu ada di Bali, yakni Gilimanuk, Jembrana dan Padangbai, Karangasem. Sedangkan 12 lainnya adalah Merak (Banten), Bakauheni (Lampung), Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur), Lembar (Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat), Tanjung Uban (Bintan, Kepulauan Riau), Telaga Punggur (Batam, Kepulauan Riau), Ajibata (Toba, Sumatera Utara), Ambarita (Samosir, Sumatera Utara), Kayangan (Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat), Pototano (Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat), Sape (Bima, Nusa Tenggara Barat), dan Labuan Bajo (Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur).
“Program stimulus ini diproyeksikan dapat dimanfaatkan oleh 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan,” ujarnya.
Dia berharap cakupan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di berbagai wilayah yang mengandalkan transportasi penyeberangan untuk mendukung mobilitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun menjelajahi berbagai destinasi di Indonesia,” tuturnya.
Karena itu, kata dia, guna mendukung mobilitas masyarakat pada periode tersebut, pemerintah menghadirkan stimulus ekonomi melalui kebijakan diskon tarif transportasi, termasuk pada layanan angkutan penyeberangan.
“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan layanan penyeberangan yang lebih terjangkau sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau,” kata Heru.
Lebih lanjut, dia mengatakan dukungan terhadap program stimulus itu merupakan bentuk sinergi perusahaan dengan pemerintah dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat, khususnya pada momentum libur akhir tahun.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun,” tutur Heru.
Adapun pelaksanaan program itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Penjualan tiket dengan stimulus akan dimulai pada 7 November 2026 untuk periode keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. (kmb/balipost)










