
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menugaskan tim khusus untuk mengombinasikan parameter pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027.
“Mengenai upah minimum tenaga kerja, saya sudah menugaskan tim untuk melakukan kajian komprehensif dengan mengombinasikan parameter-parameter pengupahan dan parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna DPRD Bali mengenai RAPBD Bali 2027 di Denpasar, Jumat (30/10).
Dilansir dari Kantor Berita Antara, ia menyampaikan kajian tersebut bertujuan untuk mendapatkan besaran UMP yang lebih baik bagi pekerja dengan tetap memperhitungkan kemampuan serta keberlanjutan dunia usaha.
Langkah kajian diambil setelah Pemprov Bali bersama BPS membedah data pengupahan di daerah.
Koster menilai basis penentuan UMP Bali selama ini perlu dibenahi karena mengacu pada formula tahun 2015 yang tidak mengalami perubahan mendasar, namun persoalan utamanya penentuan UMP terletak pada formula pengupahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kondisi tersebut menyebabkan besaran nominal UMP Bali tetap bernilai kecil, meskipun dinaikkan secara persentase setiap tahunnya.
Selama ini dalam penentuan UMP Bali, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menaikkan besaran nilai alfa.
Gubernur Koster menghitung penggunaan nilai alfa maksimum sebesar 0,9 pun diproyeksikan hanya menghasilkan UMP Bali 2027 sebesar Rp3,4 juta dari posisi UMP 2026 yang sebesar Rp3,2 juta.
“Jadi karena itu dari hasil diskusi dengan BPS dan tim, basis harus kita ubah,” ucapnya.
Pemprov Bali memutuskan meninggalkan acuan basis tahun 2015 dan memulai penghitungan baru berpatokan pada basis tahun 2026 untuk menetapkan UMP Bali 2027.
Perubahan basis pengupahan tersebut nantinya juga akan memengaruhi pengeluaran anggaran daerah bagi tenaga kerja di lingkungan pemerintah provinsi.
Sektor tenaga P3K yang saat ini menerima gaji sebesar Rp3,2 juta dipastikan akan mengalami kenaikan penyesuaian.
Meski demikian Gubernur Koster menyatakan telah menghitung dampak penyesuaian gaji pegawai terhadap APBD Bali dan dipastikan tidak membebankan anggaran daerah.
Fokus utama pemerintah daerah saat ini berada pada kesiapan para pelaku usaha dalam merespons perubahan UMP.
Pemprov Bali berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan pemberi kerja dan hak penerima upah demi menjaga stabilitas operasional perusahaan.
“Jadi beri saya waktu kira-kira dalam satu bulan kita sudah akan bisa memastikan perubahan UMP ini,” kata Gubernur Koster.
Proses penentuan besaran angka UMP Bali 2027 tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan November sesuai ketentuan PP Nomor 49.
Koster berharap keputusan angka UMP Bali 2027 dapat memberi keadilan bagi semua pihak tanpa merugikan keberlangsungan operasional dunia usaha, terutama sektor non-pariwisata. (kmb/balipost)










