
DENPASAR, BALIPOST.com – Tengah ramai diperbincangkan hingga mencuat di media sosial terkait pemberhentian sementara aktivitas komunitas Fotoyu di Sanur khususnya di wilayah Desa Adat Intaran. Komunitas pun meminta kejelasan alasan pemberhentian serta pengaturan aktivitas jasa foto di wilayah tersebut.
Koordinator Komunitas Fotoyu di kawasan Sanur, Abu Hasan, Rabu (28/10), mengatakan, penghentian aktivitas jasa foto di kawasan tersebut berlangsung pada awal Oktober. Padahal, kata dia, akvitas pemotretan di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu. Pihaknya pun berupaya meminta penjelasan alasan pemberhentian aktivitas tersebut yang kesannya secara tiba-tiba. Sesuai arahan pecalang yang melakukan penertiban, dia dan bersama sejumlah fotografer mendatangi kantor desa adat pada 5 Oktober 2026 namun tidak mendapat penjelasan pasti.
“Kami sudah datang dan melapor. Kami juga sudah memberikan nama serta nomor WhatsApp teman-teman yang biasa beraktivitas di sana. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi. Kalau memang tidak boleh, kami ingin tahu apa alasannya,” ujar Abu Hasan.
Komunitas Fotoyu, kata Abu Hasan, tidak keberatan apabila terdapat aturan yang harus dipatuhi, termasuk kewajiban administratif atau kontribusi tertentu. Namun, dasar hukum, mekanisme, dan besarannya harus dijelaskan secara terbuka.
Sejak penertiban, sebagian fotografer memilih mengurangi aktivitas di wilayah Desa Adat Intaran dan berpindah ke lokasi lain, seperti kawasan Icon Bali, Pantai Watu Jimbar, serta sejumlah titik pesisir Sanur.
Menanggapi hal tersebut, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan ini menjadi perhatian setelah muncul keluhan dari sejumlah pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas pemotretan. Penggunaan tangga atau perlengkapan tambahan di area pedestrian dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pengunjung.
Dijelaskannya, penertiban dilakukan karena belum ada aturan khusus yang mengatur aktivitas fotoyu di kawasan daya tarik wisata (DTW) Sanur. Pihaknya mengaku belum berani memberi ijin jika aturan hal tersebut belum ada. Pihak desa adat masih menunggu regulasi dari Pemerintah Kota Denpasar sebagai landasan pengaturan. “Nanti kalau sudah ada aturan, pelaksanaannya mengikuti ketentuan itu,” ujarnya.
Selain itu, aturan nantinya diharapkan mengatur jumlah peserta, lokasi pemotretan, penggunaan peralatan, serta larangan memotret wisatawan tanpa persetujuan, terutama wisatawan yang mengenakan pakaian minim.
Alit Kencana menyebut rancangan pengaturan aktivitas Fotoyu telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Denpasar dan diarahkan melalui peraturan wali kota (Perwali). Namun, sebelum aturan tersebut diterbitkan, pihak desa adat memilih tidak memberikan izin karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. (Widiastuti/balipost)










